Kamis, 12 Februari 2026

Tersangka Provokator Pembakaran Polsek Batang Gadis Jadi 5 Orang, Begini Awal Kejadiannya...

Faliruddin Lubis - Sabtu, 27 Desember 2025 13:05 WIB
Tersangka Provokator Pembakaran Polsek Batang Gadis Jadi 5 Orang, Begini Awal Kejadiannya...
dok/warga/Ist
Polsek Batang Gadis yang dibakar warga.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut, ketiga pelaku memanfaatkan emosi massa dan mengorganisasi warga untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

"Mengorganisasi dan menggerakkan massa dengan mendatangi kantor Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan unjuk rasa," kata Ferry.

Baca Juga:

Dalam aksinya, para tersangka memprovokasi massa hingga melakukan perusakan dan pembakaran kantor polisi serta kendaraan dinas.

"Mereka melakukan pelemparan dan perusakan terhadap bangunan Polsek Muara Batang Gadis, kemudian menyulut api dan membakar kendaraan dinas," ujarnya.

Baca Juga:

Setelah melakukan pembakaran para pelaku melarikan diri dan membaur bersama masyarakat guna mengantisipasi adanya tangkapan dari petugas kepolisian.

"Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan membaur dengan masyarakat untuk menghindari penangkapan petugas,"ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Patroli Polsek Medan Baru
Polsek Besitang Amankan Pelaku Curanmor di Desa Halaban
Kapolsek dan 11 Personel Polsek Batang Gadis Dicopot
Tokoh Agama Sumut Ustadz Zulfikar Hajar Apresiasi Langkah Tegas Kapolda dalam Kasus Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis
3 Provokator Pembakar Polsek Batang Gadis Diciduk, Positif 'Pompa' Guys
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Perang Terhadap Narkoba
komentar
beritaTerbaru