Sabtu, 28 Maret 2026

Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api

Faliruddin Lubis - Minggu, 04 Januari 2026 22:24 WIB
Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api
MedanPos
Polisi melakukan identiifikasi jenazah korban.

"Kecelakaan seperti ini dapat dihindari jika semua pihak mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Baca Juga:

"Masyarakat dilarang menyeret barang, melintasi, maupun memanfaatkan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," tegasnya.

Anwar mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan jalur rel tersebut.

Baca Juga:

"Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta," tegasnya.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk proses identifikasi lebih lanjut sembari menunggu pihak keluarga.(detiksumut/medanpos)

Tags
beritaTerkait
1 Mayat Siswa SMP yang Hanyut di Sungai Silau Asahan Ditemukan
Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas Terlindas Truk Tronton
Mandi-mandi, Dua Siswa SMP Hanyut di Sungai Silau Asahan
Wanita yang Tewas di Plaza Medan Fair Carine Kyna, Polisi: Diduga Bunuh Diri
Kenal Lewat MiChat, Pria Ini Tewas di Kamar Hotel Saat Check In Sama Cewek
Pengerjaan Proyek Islamic Centre Abai K3, Seorang Pekerja Tew4s Jatuh dari Ketinggian
komentar
beritaTerbaru