Sabtu, 28 Maret 2026

Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api

Faliruddin Lubis - Minggu, 04 Januari 2026 22:24 WIB
Pria Tanpa Identitas Tewas Terpental Masuk Sungai Disambar Kereta Api
MedanPos
Polisi melakukan identiifikasi jenazah korban.

POSMETRO MEDAN,Batu Bara - Seorang pria tanpa identitas tewas setelah ditabrak kereta api Sribilah Utama rute Medan-Rantau Prapat, tepatnya di Jalur KA Sei Bejangkar - Kisaran KM 140+500 Dusun VI Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (3/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan keterangan dari masinis KA Sribilah Utama U54, Mugiono dan Marjohan, dia melihat seorang pria berjalan di sisi atas jembatan. Begitu melihat ada orang di atas rel KA, masinis berulangkali membunyikan klakson untuk mengingatkan korban.

Namun korban mengabaikan suara klakson KA hingga tersambar dan terpental serta jatuh ke dalam sungai. Akibatnya kepala korban terbentur batu dan tewas di dalam sungai.

Baca Juga:

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, Minggu (4/1/2026). "Iya tadi malam pihak KA melaporkan ada seorang pria tidak dikenal tertabrak KA di jalur Sei Bejangkar - Kisaran. Kita langsung ke TKP bersama tim Inafis Satreskrim Polres Batu Bara," ujar Cecep.

Ia mengatakan, pihaknya langsung mengamankan tempat kejadian peristiwa (TKP) dengan memasang police line dan mengambil keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga:

Tim Inafis juga telah melakukan identifikasi mayat dengan cara pengambilan sidik jari dan wajah, namun identitas korban tetap tidak diketahui. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD H OK Arya Zulkarnain di Kuala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh dan dititipkan di instalasi rumah sakit milik Pemkab Batu Bara itu.

"Kita telah meminta Kepala Desa Suko Rejo untuk membantu menginformasikan kepada aparat desanya dan warga tentang adanya penemuan mayat agar dapat segera ditemukan keluarganya," tutup Cecep.

PT KAI pun menyesalkan terjadinya insiden tersebut. "Korban merupakan seorang pejalan kaki yang tidak dikenal. Kami menyampaikan duka cita dan sangat menyesalkan kejadian ini kembali terjadi di area terlarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo kepada wartawan, Minggu (3/1/2026).

Ia menyebut kecelakaan tersebut terjadi di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (3/1). Menurut Anwar, insiden tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila masyarakat mematuhi rambu dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.

"Kecelakaan seperti ini dapat dihindari jika semua pihak mematuhi aturan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

"Masyarakat dilarang menyeret barang, melintasi, maupun memanfaatkan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," tegasnya.

Anwar mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan jalur rel tersebut.

"Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta," tegasnya.

Saat ini, korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Batu Bara untuk proses identifikasi lebih lanjut sembari menunggu pihak keluarga.(detiksumut/medanpos)

Tags
beritaTerkait
1 Mayat Siswa SMP yang Hanyut di Sungai Silau Asahan Ditemukan
Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas Terlindas Truk Tronton
Mandi-mandi, Dua Siswa SMP Hanyut di Sungai Silau Asahan
Wanita yang Tewas di Plaza Medan Fair Carine Kyna, Polisi: Diduga Bunuh Diri
Kenal Lewat MiChat, Pria Ini Tewas di Kamar Hotel Saat Check In Sama Cewek
Pengerjaan Proyek Islamic Centre Abai K3, Seorang Pekerja Tew4s Jatuh dari Ketinggian
komentar
beritaTerbaru