Kamis, 05 Maret 2026

Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara

Administrator - Kamis, 05 Maret 2026 14:25 WIB
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara
Istimewa
Konferensi pers terkait rampasan judi online di Bareskrim Polri, Kamis 5 Maret 2026. (Beritasatu.com)

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaporkan penyerahan uang senilai Rp 58.185.165.803 hasil pengungkapan kasus judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini sebagai bentuk implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2023.

"Penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Himawan menekankan, langkah eksekusi kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihaknya. Dia menegaskan, kepolisian akan terus mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya terkait judol.

Baca Juga:

Himawan menilai, judol merupakan praktik yang merugikan tatanan perekonomian nasional. Oleh sebab itu, dia menyampaikan penegakan hukum dalam kasus ini tak sebatas pada pemidanaan pelaku, melainkan juga perampasan aset hasil kejahatan ke negara.

Baca Juga:

"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung RI sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," ujar Himawan.

Himawan melaporkan, pihaknya telah menerima 51 LHA dari PPATK terkait transaksi 132 situs judol dengan total penghentian sementara mencapai sekitar Rp 255,7 miliar dari 5.961 rekening. LHA tersebut kemudian ditindaklanjuti ke dalam 27 laporan polisi. Dia mengungkapkan, 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dilakukan penyidikan.

Kemudian, dilaksanakan penyitaan dana sekitar Rp 142 miliar dari 359 rekening, sedangkan dana yang dalam proses pemblokiran sekitar Rp 1,6 miliar dari 40 rekening. Sementara itu, 16 laporan polisi dari 20 LHA sudah memperoleh putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkah dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp 58,1 miliar dari 133 rekening," ungkap Himawan.

Himawan menyebutkan, satu LHA diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan UU ITE, dan sembilan LHA tengah dalam penyelidikan. Dia menegaskan upaya penindakan judol masih terus dilakukan baik terhadap penyelenggara maupun operator.

"Sebagai upaya menghentikan operasional judi online," pungkasnya.

(wan/beritasatu)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Ajak Ikatan Pelajar Al Washliyah Medan Ikut Perangi Narkoba dan Judi
Belum Reda Kasus Camat Judol Rp1,2 Miliar, Medan Kembali Digegerkan Isu Perselingkuhan Camat dengan Istri Lurah
Transaksi Judol 2025 Tembus Rp 286 T, Lebih Besar dari Duit Korupsi
Gawat! 1.038 ASN dan Non ASN Pemprov Sumut Terpapar Judol, Ini Kata Aktivis Perempuan
Indonesia Rugi Rp 132,8 T per Tahun Gara-gara Judi Online!
Wabup Sergai; Waspadai Pinjol, Investasi Bodong, dan Judi Online
komentar
beritaTerbaru