POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Fadia Arafiq. KPK menyebut Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, sebenarnya merupakan asisten rumah tangga Fadia Arafiq.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rul Bayatun diduga ditempatkan sebagai direktur perusahaan agar mudah dikendalikan dalam pengelolaan dan penarikan dana yang masuk ke PT RNB.
"Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia ART. ART-nya FAR (Fadia Arafiq), informasi yang kita dapat," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Asep menjelaskan peran Rul Bayatun di perusahaan tersebut tidak terlalu sentral. Ia hanya menjalankan perintah untuk menarik uang dari rekening perusahaan sesuai instruksi Fadia Arafiq.
Menurut Asep, kontrol terhadap rekening perusahaan sebenarnya berada di tangan Fadia Arafiq. Setelah menarik uang tunai, Rul Bayatun kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Fadia atau melalui orang kepercayaannya seperti ajudan.
"Kontrol atas akun-akun di bank itu juga dari FAR. Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR untuk menarik uang dan menyerahkannya," kata Asep.
Ia menambahkan dalam beberapa transaksi uang tidak diserahkan langsung kepada Fadia Arafiq, melainkan melalui orang kepercayaan sehingga aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri.
Asep menyebut penyidik KPK harus menelusuri aliran uang tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam distribusi dana.
KPK juga menelusuri dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq.
"Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.
Fadia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang kini menjabat anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang saat ini menjadi anggota DPRD Pekalongan.
KPK mencatat pada periode 2023-2026 terdapat transaksi sebesar Rp 46 Miliar dari kontrak antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan yang diduga diarahkan oleh Fadia.
Dari jumlah tersebut sekitar Rp 22 Miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sekitar Rp 19 Miliar diduga dibagikan kepada keluarga Fadia dan pihak terkait lainnya.
Saat ini Fadia Arafiq ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
(wan/beritasatu)
Tags
beritaTerkait
komentar