Selasa, 01 Juli 2025

18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Administrator - Selasa, 10 Juni 2025 18:39 WIB
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
AFG
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice.

Mereka diduga mengambil kabel tembaga dari galian milik PLN yang sudah tidak aktif. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa alat pemotong, mesin gerinda, dan sejumlah potongan kabel.

Langkah penyelesaian melalui RJ ini menekankan prinsip pemulihan sosial dibanding penghukuman semata. Tidak adanya kerugian permanen, serta latar belakang sosial-ekonomi para terduga, menjadi pertimbangan utama ditempuhnya jalur damai.

Baca Juga:

Restorative Justice, sebagai pendekatan alternatif penyelesaian perkara, memungkinkan para pihak terlibat untuk berdialog dan mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Dengan penyelesaian ini, aparat dan tokoh masyarakat berharap tidak ada lagi kasus serupa ke depannya. Pendekatan hukum yang berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dinilai mampu memperkuat harmoni sosial dan pencegahan dini konflik serupa.(AFG)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Wakapolres Metro Jakarta Utara Gelar Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Xaverius Koja
Ratusan Warga Antusias Ikuti Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Jakarta Islamic Center
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025, Lihat Barang Buktinya
Wakapolres Metro Jakarta Utara Serap Aspirasi Warga Lewat Ngopi Kamtibmas di Pluit
Pemkot Ajak Warga Bersama Bangun Jakarta dalam HUT ke-498 Jakarta Utara
Polda Sumut Akui Tak Bisa Proses Aduan Kasus Penghinaan terhadap Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru