Minggu, 19 April 2026

Diduga Tak Laik Jalan, Truk Fuso Mundur dan Hantam Dua Warung

Faliruddin Lubis - Minggu, 19 April 2026 09:48 WIB
Diduga Tak Laik Jalan, Truk Fuso Mundur dan Hantam Dua Warung
IST
Diduga Tak Laik Jalan, Truk Fuso Mundur dan Hantam Dua Warung di Marelan.

POSMETRO MEDAN,Belawan– Satu unit truk fuso BK 8918 LJ diduga dalam kondisi tidak laik jalan menghantam dua unit warung makanan, di Jalan Raya Titi Pahlawan, Lingkungan 01, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (17/4/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, dua warung mengalami kerusakan parah pada bagian depan, terutama etalase (steling) makanan yang berada di sisi jalan.

Berdasarkan keterangan warga, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu truk fuso yang mengangkut kontainer berukuran 20 feet melintasi jembatan di dekat Rutan Labuhan Deli. Namun, kendaraan tersebut diduga tidak kuat menanjak karena beban yang terlalu berat.

Baca Juga:

Truk kemudian mundur diduga akibat rem blong dan menghantam dua warung yang berada di pinggir jalan.

Tidak hanya itu, satu tiang listrik serta sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi turut terseret. Di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang BK 1906 EC, dua sepeda motor, serta satu unit mobil Honda CR-V yang juga mengalami kerusakan.

Baca Juga:

Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Belawan yang tiba di lokasi kejadian tampak melakukan pendataan dan berdialog dengan para korban. Namun, para pemilik warung menolak truk dipindahkan sebelum ada kejelasan terkait ganti rugi.

"Kami tidak mau truk ini dipindahkan dari lokasi sebelum ada kejelasan ganti rugi," ujar Ani, salah satu pemilik warung.

Korban lainnya, Selvia (33), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta akibat kerusakan etalase kaca dan kanopi warung miliknya.

Sementara itu, seorang warga bernama Zainal menyebut kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp50 juta. Ia juga menilai petugas belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Polisi hanya mendata korban dan melakukan negosiasi dengan pihak pemilik truk," ujarnya.

Dari hasil pantauan di lapangan, kondisi ban belakang truk tampak sudah aus atau setengah gundul, yang diduga turut menjadi faktor penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Andi Barus, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan.(SBH)

Tags
beritaTerkait
Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Wali Kota Medan Rico Waas Utus Tim Jenguk Korban Begal, Instruksikan Pengaktifan Pos Kamling Secara Masif
Begal Siang Bolong di Medan Marelan, Ibu Penjual Pecal Disabet Parang
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Opsss..! 2 Bupati di Sumut Mundur dari Kursi Ketua Partai
Toko Cat di Medan Marelan Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang
komentar
beritaTerbaru