Sengkarut LPG 3 Kg! DPRD Labuhanbatu 'Panggil Paksa' Pemkab dan Pertamina, Gelar RDP Darurat
DPRD Labuhanbatu terpaksa memanggil paksa Pemkab dan Pertamina untuk menggelar RDP Darurat terkait LPG 3 Kg hilang di pasaran.
Sumut 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan– Satu unit truk fuso BK 8918 LJ diduga dalam kondisi tidak laik jalan menghantam dua unit warung makanan, di Jalan Raya Titi Pahlawan, Lingkungan 01, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (17/4/2026) pagi.
Akibat kejadian tersebut, dua warung mengalami kerusakan parah pada bagian depan, terutama etalase (steling) makanan yang berada di sisi jalan.
Berdasarkan keterangan warga, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu truk fuso yang mengangkut kontainer berukuran 20 feet melintasi jembatan di dekat Rutan Labuhan Deli. Namun, kendaraan tersebut diduga tidak kuat menanjak karena beban yang terlalu berat.
Baca Juga:
Truk kemudian mundur diduga akibat rem blong dan menghantam dua warung yang berada di pinggir jalan.
Tidak hanya itu, satu tiang listrik serta sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi turut terseret. Di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang BK 1906 EC, dua sepeda motor, serta satu unit mobil Honda CR-V yang juga mengalami kerusakan.
Baca Juga:
Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Belawan yang tiba di lokasi kejadian tampak melakukan pendataan dan berdialog dengan para korban. Namun, para pemilik warung menolak truk dipindahkan sebelum ada kejelasan terkait ganti rugi.
"Kami tidak mau truk ini dipindahkan dari lokasi sebelum ada kejelasan ganti rugi," ujar Ani, salah satu pemilik warung.
Korban lainnya, Selvia (33), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta akibat kerusakan etalase kaca dan kanopi warung miliknya.
Sementara itu, seorang warga bernama Zainal menyebut kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp50 juta. Ia juga menilai petugas belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Polisi hanya mendata korban dan melakukan negosiasi dengan pihak pemilik truk," ujarnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, kondisi ban belakang truk tampak sudah aus atau setengah gundul, yang diduga turut menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Andi Barus, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan.(SBH)
DPRD Labuhanbatu terpaksa memanggil paksa Pemkab dan Pertamina untuk menggelar RDP Darurat terkait LPG 3 Kg hilang di pasaran.
Sumut 19 menit lalu
IPW mendesak agar Sidang Propam penyidik Polres Metro Depok segera dilaksanakan karena dianggap tak profesional.
Peristiwa 24 menit lalu
Ribuan tahun lalu, kawasan Asia Tenggara, khususnya kepulauan Nusantara, sudah menjelma menjadi simpul raksasa yang menghubungkan berbagai
Lifestyle 32 menit lalu
Seorang jemaah haji asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), meninggal dunia di Tanah Suci.
Sumut 51 menit lalu
Nilai tukar Rupiah dilaporkan melemah pada Jumat, 5 Juni 2026 pagi menjadi Rp18.066 per Dolar AS.
Bisnis satu jam lalu
Uriarte yang mewakili tim Red Bull KTM Ajo tersebut kedapatan melakukan pelanggaran regulasi terkait penggunaan pelumas atau oli ilegal pad
Sport satu jam lalu
Ramalan cuaca Kota Medan pada Jumat 5 Juni 2026 ramai hujan sedang, sebagian hujan ringan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANWakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memimpin dan mendorong upaya penyelesaian konflik agraria yang telah be
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyaraka
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDANTELUKDALAM Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Nias Selatan menggelar audiensi dengan Bupati Nias Selatan, Sokhiatu
Sumut 4 jam lalu