Jumat, 24 April 2026
Kuasa Hukum, Tuntutan 10 Tahun Mengada - ada

"Tak ada Paksaan mereka Suka sama Suka"

Evi Tanjung - Kamis, 23 April 2026 20:46 WIB
"Tak ada Paksaan mereka Suka sama Suka"
ist

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 10 tahun penjara terhadap terdakwa, dengan pertimbangan adanya unsur pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Atas tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum menilai hukuman yang diajukan tidak proporsional dan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang berikutnya.

Baca Juga:

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan akan memasuki tahapan lanjutan dalam waktu dekat. (erni)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
5 Alasan Mengapa Perempuan Muslim Memilih Berhijab
Terdakwa OTT Suap Proyek Jalan Nilai Tuntutan 3 Tahun Terlalu Berat
Terancam 3 Tahun Penjara, Empat Debt Collector Minta Keadilan
Tuntut Koruptor PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum dan Suburkan Korupsi
komentar
beritaTerbaru