Ngopi Kamtibmas di Medan, Baharkam Polri Perkuat Kolaborasi Warga dan Ojol Jaga Keamanan
POSMETRO MEDAN,Medan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri terus mendorong penguatan sistem keamanan lingkungan (sitkamling) melalu
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Tuntutan 10 tahun penjara terhadap seorang mahasiswa dalam kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Medan mendapat bantahan dari kuasa hukum terdakwa, Abdul Syukur Siregar.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Syukur kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/04/2025).
Menurutnya, fakta yang terungkap tidak menunjukkan adanya unsur paksaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
"Tidak ada unsur paksaan. Berdasarkan bukti percakapan yang kami miliki, hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdakwa pria berinisial GR Gltom (19) dan korban NA (20) diketahui memiliki hubungan asmara. Bahkan, kata dia, hubungan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Baca Juga:
Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya komunikasi personal antara keduanya.
"Dalam beberapa chat, justru korban yang lebih dulu mengajak. Ini yang menjadi dasar keberatan kami terhadap tuntutan JPU," tambahnya.
Selain itu, pihak keluarga terdakwa juga menyampaikan hal senada. Ibu terdakwa menyebut hubungan anaknya dengan korban merupakan hubungan pacaran yang telah berlangsung cukup lama.
"Anak saya bukan memaksa. Mereka itu pacaran," ujarnya dengan nada emosional.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan unsur pemerasan sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pihak pembela.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 10 tahun penjara terhadap terdakwa, dengan pertimbangan adanya unsur pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Atas tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum menilai hukuman yang diajukan tidak proporsional dan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang berikutnya.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan akan memasuki tahapan lanjutan dalam waktu dekat. (erni)
POSMETRO MEDAN,Medan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri terus mendorong penguatan sistem keamanan lingkungan (sitkamling) melalu
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melalui Panitia A melaksanakan kegiatan cek lapangan di Desa Timbang Jaya dan D
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Riau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ingin jajarannya di penjuru I
Inter-Nasional 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tuntutan 10 tahun penjara terhadap seorang mahasiswa dalam kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Medan mendap
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut hadir mendampingi Pelaksan
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Geo Festival (Geofest) 2026 diluncurkan untuk menandai dimulainya segala kegiatan festival yang dilaksanakan di tiga
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDANAksi premanisme dan begal yang selama ini menghantui warga Belawan mendapat respons keras dari jajaran TNI Angkatan Laut. Dal
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna mengantisipasi dinamika massa dan menjaga kondusivitas di Kota Medan, Polrestabes Medan menggelar Tactical Floor Game (T
Medan 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, wasit atau juri yang berkualitas dapat menciptakan pertandingan berkualitas, d
Sport 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Pemadaman listrik di ibukota DKI Jakarta yang terjadi sejak Kamis siang (23/4/2026) pukul 10.07 WIB, terus meluas.
Inter-Nasional 7 jam lalu