Rabu, 04 November 2026
Polres Labuhanbatu Klarifikasi Video Viral

Penangkapan Pelaku Perusakan Mobil Sesuai Prosedur, Begini Modusnya

Faliruddin Lubis - Jumat, 01 Mei 2026 18:12 WIB
Penangkapan Pelaku Perusakan Mobil Sesuai Prosedur, Begini Modusnya
IST/habibi
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon Mengklarifikasi Video Viral, Pastikan Penangkapan Pelaku Perusakan Mobil Sesuai Prosedur.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bergerak cepat memberikan klarifikasi terkait video siaran langsung di akun Facebook Dniia Fikri Real yang menuding adanya tindak kekerasan oleh oknum polisi dalam proses penangkapan seorang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Jumat (1/5/2026), pihak kepolisian membantah narasi yang dibangun dalam video berdurasi 1 jam 9 menit tersebut.

Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan murni atas dasar laporan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama.

Baca Juga:

Sebelumnya, seorang pria bernama Fikri Prastyo melalui siaran langsung di Mapolres Labuhanbatu mengklaim bahwa kakaknya diamankan dan mengalami pemukulan oleh oknum petugas. Video tersebut memancing ribuan komentar beragam dari netizen dalam waktu singkat.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman secara tegas menyatakan bahwa tersangka berinisial AA alias Dedek diperlakukan sesuai prosedur.

Baca Juga:

"Saat diamankan tidak mengalami tindakan kekerasan atau penganiayaan," tegas AKP M. Jihad di hadapan awak media dan tokoh masyarakat.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT pada 10 Februari 2026. Korban, Krisdian Roni Tua Purba, melaporkan perusakan mobil miliknya yang terjadi di Jalan Manaf Lubis sekira pukul 03.00 WIB.

Peristiwa bermula saat korban membuat janji temu dengan seorang wanita melalui aplikasi media sosial. Namun, setibanya di lokasi, korban merasa wanita tersebut tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan.

Saat korban berniat membatalkan pertemuan dan meninggalkan lokasi, pelaku AA alias Dedek menghadang korban dan meminta sejumlah uang.

Lantaran korban menolak memberikan uang, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pelemparan kaca belakang mobil korban hingga pecah oleh pelaku dan kelompoknya.

Tags
beritaTerkait
Polres Labuhanbatu Ungkap Curanmor, Satu Motor Masih Raib :Penadah Jangan Lolos!
Sabu, Timbangan Elektrik hingga Uang Rp1,5 Juta Disita, M Lolos dari Penggerebekan
Minggu Kasih, Wakapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama
20,36 Gram Diduga Sabu Disita, Polres Labuhanbatu Ditantang Bongkar Jaringan Pemasok
Sejumlah Orang Kabur saat GSN di Kualuh Leidong, Polisi Hanya Temukan Bong dan Plastik Klip Kosong
GSN di Bilah Hilir, Polisi Pulang Tanpa Barang Bukti Narkotika
komentar
beritaTerbaru