Keuangan Tahun 2022 (Audited) dan kenaikan modal sebesar Rp. 164.086.488.781,00 pada Laporan Perubahan Ekuitas Tahun 2022 (Audited) tidak tepat karena terbentuk atas surplus revaluasi aset tetap tanah sebesar Rp. 145.061.220.419,00 dan aset tetap TM sebesar Rp. 19.025.268.362,00 yang dihasilkan dari data revaluasi aset tetap yang tidak valid.
c. Herdiansyah juga memaparkan, Laporan Keuangan Tahun 2024 (Audited) tidak menunjukkan kondisi yang senyatanya atas:
Baca Juga:
1. Saldo aset tetap TM sebesar Rp159.169.298.251,00 diperoleh dari saldo akhir
tahun 2023 ditambah dengan reklasifikasi aset tetap TBM ke TM sebesar Rp. 1.307.285.541,00 dan pengurangan aset tetap TM sebesar Rp.1.404.900.000,00 karena kegiatan replanting serta penurunan sebesar Rp. 48.390.106.865 karena revaluasi.
Baca Juga:
Saldo aset tetap TM per 31 Desember 2023 merupakan akumulasi aset tetap TM tahun 2022 sehingga dampak pengaruh revaluasi tahun 2022 masih terdapat di saldo aset tetap TM per 31 Desember 2023. Dengan demikian, saldo 31 Desember 2024 sebesar Rp. 159.169.298.251,00 pada laporan posisi keuangan tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
2. Saldo aset tetap tanah sebesar Rp.156.404.559.268,00 pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2024 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tanah yang tidak valid.
3. Rugi komprehensif sebesar Rp.108.132.533.510,00 pada Laporan Laba Rugi dan penurunan modal sebesar Rp.68.327.140.721,00 pada Laporan Perubahan Ekuitas tidak tepat karena terbentuk atas kerugian revaluasi aset tetap tanah sebesar Rp. 69.334.640.732,00 dan aset tetap TM sebesar Rp. 18.264.257.628,00 yang dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tidak valid.
d. Revaluasi berindikasi memberikan informasi yang tidak tepat bagi para pengguna laporan keuangan dalam hal pengambilan keputusan.
" Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami dari Pengurus Besar. ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memproses secara hukum terkait temuan BPK RI tersebut,"tegasnya.
Kemudian lanjutnya, Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut potensi dugaan praktik korupsi di PT. PSU terkait temuan BPK RI tersebut di atas. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran Direksi PT. PSU terkait temuan BPK RI tersebut di atas.
Tags
beritaTerkait
komentar