c. Indikasi kerugian atas kegiatan land clearing yang dilakukan oleh koperasi sebesar Rp. 244.197.000,00.
d. Indikasi kerugian atas biaya land clearing pada 245,76 ha sebesar Rp. 3.177.641.200,00.
Baca Juga:
e. Potensi membebani keuangan PT PSU atas rencana land clearing ulang minimal sebesar Rp. 4.143.242.300,62.
f. Potensi kerugian PT PSU sebesar Rp.3.587.821.130,00 atas stok bibit kelapa sawit sebanyak 84.604 pohon (22.366 pohon + 57.614 pohon + 4.624 pohon) yang sudah afkir karena umur bibit telah mencapai umur lebih dari 12 bulan.
Baca Juga:
Selain itu sebutnya, ada juga Kebijakan Revaluasi Aset Tetap Tanah dan Aset Tetap Tanaman Menghasilkan Tahun 2022 dan Tahun 2024 Tidak Sesuai Ketentuan dan Berindikasi Upaya Manajemen Menutupi Kegagalan Investasi (Window Dressing) yang mengakibatkan:
a. Indikasi kerugian sebesar Rp.75.679.582.718,00 atas tidak ditemukannya fisik pokok TBM pada areal yang dilaporkan telah ditanam pokok kelapa sawit, yang tidak dilaporkan sebagai kerugian operasional tahun 2022.
b. Laporan keuangan tahun 2022 (Audited) tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya atas:
1. Saldo aset tetap TM pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2022 (Audited) sebesar Rp. 207.566.140.000,00 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena hasil konversi TBM ke TM seluas 677,00 ha dan sebesar Rp. 75.679.582.718,00 tidak ada fisik pokok kelapa sawitnya.
2. Saldo aset tetap Tanah pada Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2022 (Audited) sebesar Rp. 225.739.200.000,00 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tanah yang tidak valid sebesar Rp. 145.061.220.419,00.
3. Laba komprehensif sebesar Rp.105.154.103.076,00 pada Laporan Posisi
Tags
beritaTerkait
komentar