Sabtu, 22 Agustus 2026

Massa Alam Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Saat Aksi di Depan Kejati Sumut

Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 22:31 WIB
Massa Alam Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Saat  Aksi di Depan Kejati Sumut
ist
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi sampaikan temuan BPK dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

3. Pembangunan Kebun Plasma Simpang Koje dan Kebun Plasma Kampung Baru Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan:

a. Jumlah hutang pada laporan keuangan Koperasi ALB tahun 2024 kurang catat sebesar Rp. 2.172.117.892,00.

Baca Juga:

b. Piutang plasma Koperasi ALB dan Koperasi SM berpotensi merugikan PT. PSU minimal sebesar Rp. 111.320.507.214,10 (Rp.44.073.646.126,15 + Rp. 67.246.861.087,95), di antaranya pemberian dana talangan untuk anggota Koperasi ALB sebesar Rp.5.697.000.000,00 yang tidak dikembalikan oleh koperasi.

c. Pemberian dana operasional untuk pengurus dan pengawas Koperasi ALB sebesar Rp. 78.200.100,00 dari penjualan produksi TBS yang tidak diatur dalam rencana kegiatan berindikasi merugikan PT. PSU.

Baca Juga:

d. PT. PSU berpontensi kehilangan aset berupa HGU yang diagunkan ke bank.

4. Pembayaran THR kepada Dewan Komisaris Berstatus Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada Komisaris PT PSU sebesar Rp. 41.875.000,00 (Rp. 16.875.000,00 + Rp. 25.000.000,00).

5. Beban Pokok Penjualan yang Melebihi Harga Jual Pasar Tidak Sesuai Ketentuan pada PT. PSU yang mengakibatkan operasional PT. PSU mengalami kerugian tahun 2024 dan sampai dengan Juni 2025 sebesar Rp. 13.847.174.471,42.

Dia juga mengungkapkan Indikasi Pembiaran dalam Pengelolaan Investasi Tanaman Menghasilkan (TM), Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Bibit Kelapa Sawit yang mengakibatkan:

a. Indikasi kerugian PT PSU atas biaya investasi pada areal PT. RMM minimal sebesar Rp. 4.044.950.390,77.

b. Nilai aset tetap dan piutang plasma lebih catat (overstated) pada Laporan Keuangan Tahun 2024 masing-masing sebesar Rp. 45.737.941.810,58 dan sebesar Rp. 31.178.307.198,39 serta rugi operasional kurang catat (understated) pada Laporan Keuangan Tahun 2024 sebesar Rp. 76.916.249.008,97 (Rp. 45.737.941.810,58 + Rp. 31.178.307.198,39).

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut-Kejatisu Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Mantan Pejabat Kejatisu Jadi Bintang: Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat
Lintas Instansi MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
komentar
beritaTerbaru