3. Pembangunan Kebun Plasma Simpang Koje dan Kebun Plasma Kampung Baru Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan:
a. Jumlah hutang pada laporan keuangan Koperasi ALB tahun 2024 kurang catat sebesar Rp. 2.172.117.892,00.
Baca Juga:
b. Piutang plasma Koperasi ALB dan Koperasi SM berpotensi merugikan PT. PSU minimal sebesar Rp. 111.320.507.214,10 (Rp.44.073.646.126,15 + Rp. 67.246.861.087,95), di antaranya pemberian dana talangan untuk anggota Koperasi ALB sebesar Rp.5.697.000.000,00 yang tidak dikembalikan oleh koperasi.
c. Pemberian dana operasional untuk pengurus dan pengawas Koperasi ALB sebesar Rp. 78.200.100,00 dari penjualan produksi TBS yang tidak diatur dalam rencana kegiatan berindikasi merugikan PT. PSU.
Baca Juga:
d. PT. PSU berpontensi kehilangan aset berupa HGU yang diagunkan ke bank.
4. Pembayaran THR kepada Dewan Komisaris Berstatus Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada Komisaris PT PSU sebesar Rp. 41.875.000,00 (Rp. 16.875.000,00 + Rp. 25.000.000,00).
5. Beban Pokok Penjualan yang Melebihi Harga Jual Pasar Tidak Sesuai Ketentuan pada PT. PSU yang mengakibatkan operasional PT. PSU mengalami kerugian tahun 2024 dan sampai dengan Juni 2025 sebesar Rp. 13.847.174.471,42.
Dia juga mengungkapkan Indikasi Pembiaran dalam Pengelolaan Investasi Tanaman Menghasilkan (TM), Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Bibit Kelapa Sawit yang mengakibatkan:
a. Indikasi kerugian PT PSU atas biaya investasi pada areal PT. RMM minimal sebesar Rp. 4.044.950.390,77.
b. Nilai aset tetap dan piutang plasma lebih catat (overstated) pada Laporan Keuangan Tahun 2024 masing-masing sebesar Rp. 45.737.941.810,58 dan sebesar Rp. 31.178.307.198,39 serta rugi operasional kurang catat (understated) pada Laporan Keuangan Tahun 2024 sebesar Rp. 76.916.249.008,97 (Rp. 45.737.941.810,58 + Rp. 31.178.307.198,39).
Tags
beritaTerkait
komentar