Laporan itu diketahui telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2130/V/2026. Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan video serta foto-foto yang disebut memperlihatkan aksi massa di lokasi kejadian.
Meski sebagian besar terlapor masih berstatus anonim, Manurung menyebut dua nama perempuan berinisial EL dan HHS yang diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa tanah dan rumah warisan keluarga milik Manurung yang telah berlangsung bertahun-tahun. Perselisihan itu disebut telah bergulir dari Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung.
Manurung mengklaim pihaknya telah memenangkan perkara tersebut dan putusan pengadilan disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
"Sepengetahuan saya, keputusan pengadilan untuk kami sudah inkrah. Karena itu, pidana yang saya lapor harus segera diproses," tegasnya.
Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan dugaan pembongkaran dan pengrusakan rumah miliknya, serta menangkap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi otak aksi tersebut.
"Saya berharap polisi segera memproses laporan ini dan menangkap para pelaku," pungkasnya.(HAP)
Tags
beritaTerkait
komentar