USU Minta Petugas Keamanan Pegang Teguh 3 Prinsip Dasar Ini
USU Minta Petugas Keamanan Pegang Teguh 3 Prinsip Dasar Ini
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Penahanan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat KSOP lainnya oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memantik sorotan tajam.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, angkat bicara dan mempertanyakan keras dasar hukum penahanan tersebut.
RVL dan tiga mantan Kepala KSOP Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024 sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Pandangan menohok ini disampaikan Soleman Ponto usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Ia secara terbuka mempertanyakan alat bukti yang digunakan pihak kejaksaan.
"Saya datang ke sini ingin melihat apa sebenarnya yang dituduhkan kepada para mantan KSOP ini. Setelah masuk tadi saya baca berita acaranya, tuduhan untuk mereka berempat sama, yaitu melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Soleman kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
Soleman menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi, penetapan tersangka dan penahanan seseorang harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Terlebih jika tuduhannya adalah merugikan keuangan negara.
"Bahwa di situ ada mereka melaksanakan korupsi. Dan kita lihat di berita-berita bahwa korupsi itu miliaran. Korupsi ya, satu. Nah, setelah saya baca, kalau kita lihat korupsi, tentu yang pertama saya akan cari, apa di situ barang bukti? Yaa kan harus ada dua alat bukti untuk memasukkan orang ini, ditahan. Dua alat bukti. Kita cari di situ, kalau korupsi merugikan negara, berarti ada uang negara yang hilang," cetusnya.
Ia kemudian mempertanyakan lembaga berwenang mana yang telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan konstitusi, kewenangan tersebut mutlak berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada kerugian negara itu dihitung oleh siapa? Nah, kalau kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 45, bahwa kerugian negara itu dihitung oleh BPK. Nah, saya cari di situ, apakah ada hasil pemeriksaan BPK? Tidak ada. Lalu, kalau tidak ada pemeriksaan BPK, siapa yang menentukan bahwa ini korupsi?" cecarnya.
"Tarik lagi ke bawah, apakah ada BPKP? Tidak ada juga. Turun lagi ke bawah, apakah ada pemeriksaan intern? Tidak ada juga. Lalu, bagaimana? Tidak ada hasil pemeriksaan, lalu langsung dibilang korupsi. Jadi, dalam korupsi ini saja, sudah tidak ditemukan apa alat bukti, apalagi dua, satu saja belum ditemukan."
USU Minta Petugas Keamanan Pegang Teguh 3 Prinsip Dasar Ini
Medan 2 jam lalu
Sungai Aek Doras di Sibolga Terancam Meluap, Walikota Saksikan Tumpukan Batu Picu Pendangkalan.
Sumut 2 jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Data Warga Masuk ke Aplikasi Parlinsos.
Sumut 2 jam lalu
Polsek Medan Timur Bantu Warga Sesak Nafas ke RS Imelda.
Medan 2 jam lalu
Tinggal Serumah Sejak SD, Remaja 13 Tahun di Tapanuli Tengah Dicabuli Kakek Tiri.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Persoalan pemadaman listrik yang berulang kali dikeluhkan masyarakat di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pu
Peristiwa 4 jam lalu
Posmetro Medan ,BINJAI Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya menjaga situasi keamanan dan keterti
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan kerja, Dinas Pe
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) Kabupaten Deli Serdang
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPI
Sumut 7 jam lalu