Opss.. FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Makin Banyak! FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Sport 3 jam lalu
"Ini apa yang terjadi? Kalau semua KSOP mogok, mereka nggak mau kerja, apa yang terjadi? Asuransi naik, barang mahal, kita semua ini kopi pun jadi mahal! Hanya gara-gara bagaimana jaksa ini memaksakan.kalau saya bilang memaksakan untuk memenjarakan ini 4 mantan KSOP ini. Itu pemaksaan. Itu, karena undang-undang dasar melihat bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK, bukan dihitung oleh jaksa."
"Harapan kita supaya jaksa bertanggung jawab juga. Jangan asal sudah dipublikasikan, orang sudah dirantai, dan masa depannya sudah kabur, bagaimana dia sudah malu, hanya kecerobohan. Nah kalau kita mau tidak mau kecerobohan, silahkan anda undang itu jaksa," tambahnya.
Baca Juga:
Sebagai penutup, ia meminta transparansi penuh dari pihak kejaksaan untuk membuka data dan alat bukti yang mereka miliki ke publik.
"Lihat di sini, mana yang namanya 2 alat bukti tentang korupsi, lalu hasil pemeriksaan siapa yang menyatakan ada kerugian negara. Apakah ada BPK menyatakan? Karena undang-undang dasar itu bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK," pungkasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan RVL , mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024, Kamis (26/3/2026).
RVL ditahan dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.
Sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan tersebut berada pada otoritas pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Makin Banyak! FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Sport 3 jam lalu
Guru Besar UGM mengkritisi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Wali Kota Sibolga memimpin rapat koordinasi percepatan pemulihan pascakebakaran Pasar Sibolga Nauli Minggu (12/7/2026).
Peristiwa 5 jam lalu
Polres Samosir mengamankan 2 personelnya diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kriminal 5 jam lalu
Kapolres Karo memberi apresiasi Tim Bhinneka Tunggal Ika Ready Club Karo Simalem Indonesia.
Sport 6 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan menghadiri acara penutupan Jamdasu XI di Deliserdang.
Sumut 7 jam lalu
Jaksa naik motor itu saat ini memegang kendali di Kejagung Unit Anti Korupsi terbesar
Profil 7 jam lalu
AKBP Yenni Diarty yang resmi menjadi Kapolres Bojonegoro, Polwan Pertama di Jabatan itu
Profil 8 jam lalu
Indonesia Raya Berkumandang di Jerman! Kiandra Ramadhipa Juara Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup di Sachsenring
Sport 9 jam lalu
Hasil MotoGP Jerman 2026 Marc Marquez Jadi Juara
Sport 9 jam lalu