Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi Kebijakan Pemerintah
Empat Kelompok Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi Kebijakan Pemerintah.
Inter-Nasional 38 menit lalu
"Ini apa yang terjadi? Kalau semua KSOP mogok, mereka nggak mau kerja, apa yang terjadi? Asuransi naik, barang mahal, kita semua ini kopi pun jadi mahal! Hanya gara-gara bagaimana jaksa ini memaksakan.kalau saya bilang memaksakan untuk memenjarakan ini 4 mantan KSOP ini. Itu pemaksaan. Itu, karena undang-undang dasar melihat bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK, bukan dihitung oleh jaksa."
"Harapan kita supaya jaksa bertanggung jawab juga. Jangan asal sudah dipublikasikan, orang sudah dirantai, dan masa depannya sudah kabur, bagaimana dia sudah malu, hanya kecerobohan. Nah kalau kita mau tidak mau kecerobohan, silahkan anda undang itu jaksa," tambahnya.
Baca Juga:
Sebagai penutup, ia meminta transparansi penuh dari pihak kejaksaan untuk membuka data dan alat bukti yang mereka miliki ke publik.
"Lihat di sini, mana yang namanya 2 alat bukti tentang korupsi, lalu hasil pemeriksaan siapa yang menyatakan ada kerugian negara. Apakah ada BPK menyatakan? Karena undang-undang dasar itu bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK," pungkasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan RVL , mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024, Kamis (26/3/2026).
RVL ditahan dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.
Sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan tersebut berada pada otoritas pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Empat Kelompok Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Evaluasi Kebijakan Pemerintah.
Inter-Nasional 38 menit lalu
Tiga Kali Padam Sehari, Warga Pematang Cengal Langkat Pertanyakan Pelayanan PLN
Sumut satu jam lalu
Total 1.300 Orang Hilang Usai Banjir Bandang di NepalTibet.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi.
Peristiwa 2 jam lalu
Penganiaya bocah di Dairi Positif Narkoba. Polisi ungkap motif penganiayaan tersebut.
Peristiwa 2 jam lalu
Pemuda Ini Terlibat Pencurian Alfamart di Hamparan Perak, Ditangkap saat Tidur.
Peristiwa 3 jam lalu
Polsek Tigapanah Hadiri Salam Pamit Mahasiswa KKN UINSU, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sidikalang Tujuh siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Dairi berhasil meraih prestasi dalam Kejuaraan Pencak Silat Sumut Open
Sport 3 jam lalu
Satpol PP Ultimatum Pengelola Spa di Binjai, Ancam cabut izin usaha kalau operasional tidak sesuai ketentuan.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDANPersoalan narkoba di Sumatera Utara dianggap semakin mengkhawatirkan. Jumlah pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba diper
Sumut 4 jam lalu