Senin, 13 Juli 2026

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi: Mana Bukti Miliaran Itu

Jafar Sidik - Kamis, 28 Mei 2026 08:14 WIB
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi: Mana Bukti Miliaran Itu
(Dam)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Ini apa yang terjadi? Kalau semua KSOP mogok, mereka nggak mau kerja, apa yang terjadi? Asuransi naik, barang mahal, kita semua ini kopi pun jadi mahal! Hanya gara-gara bagaimana jaksa ini memaksakan.kalau saya bilang memaksakan untuk memenjarakan ini 4 mantan KSOP ini. Itu pemaksaan. Itu, karena undang-undang dasar melihat bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK, bukan dihitung oleh jaksa."

"Harapan kita supaya jaksa bertanggung jawab juga. Jangan asal sudah dipublikasikan, orang sudah dirantai, dan masa depannya sudah kabur, bagaimana dia sudah malu, hanya kecerobohan. Nah kalau kita mau tidak mau kecerobohan, silahkan anda undang itu jaksa," tambahnya.

Baca Juga:

Sebagai penutup, ia meminta transparansi penuh dari pihak kejaksaan untuk membuka data dan alat bukti yang mereka miliki ke publik.

"Lihat di sini, mana yang namanya 2 alat bukti tentang korupsi, lalu hasil pemeriksaan siapa yang menyatakan ada kerugian negara. Apakah ada BPK menyatakan? Karena undang-undang dasar itu bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK," pungkasnya.

Baca Juga:

Untuk diketahui, Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan RVL , mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024, Kamis (26/3/2026).

RVL ditahan dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Rizaldi, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.

Sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan tersebut berada pada otoritas pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Tags
beritaTerkait
Guru Besar UGM Kritisi Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus
Jaksa Naik Motor Itu Kini Pegang Kendali Unit Anti Korupsi Terbesar di Kejagung
Rudi Margono Dipercaya Jadi Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Kejagung Terbitkan Surat Berklasifikasi Rahasia, Pegawai Kejaksaan Dilarang Berkomentar
Beredar Kabar, Presiden Prabowo Minta Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Melihat dari Dekat Sosok Irjen Pol. (Purn) Arman Depari
komentar
beritaTerbaru