Opss.. FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Makin Banyak! FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Sport 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN- Penahanan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat KSOP lainnya oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memantik sorotan tajam.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, angkat bicara dan mempertanyakan keras dasar hukum penahanan tersebut.
RVL dan tiga mantan Kepala KSOP Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024 sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Pandangan menohok ini disampaikan Soleman Ponto usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Ia secara terbuka mempertanyakan alat bukti yang digunakan pihak kejaksaan.
"Saya datang ke sini ingin melihat apa sebenarnya yang dituduhkan kepada para mantan KSOP ini. Setelah masuk tadi saya baca berita acaranya, tuduhan untuk mereka berempat sama, yaitu melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Soleman kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:
Soleman menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi, penetapan tersangka dan penahanan seseorang harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Terlebih jika tuduhannya adalah merugikan keuangan negara.
"Bahwa di situ ada mereka melaksanakan korupsi. Dan kita lihat di berita-berita bahwa korupsi itu miliaran. Korupsi ya, satu. Nah, setelah saya baca, kalau kita lihat korupsi, tentu yang pertama saya akan cari, apa di situ barang bukti? Yaa kan harus ada dua alat bukti untuk memasukkan orang ini, ditahan. Dua alat bukti. Kita cari di situ, kalau korupsi merugikan negara, berarti ada uang negara yang hilang," cetusnya.
Ia kemudian mempertanyakan lembaga berwenang mana yang telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan konstitusi, kewenangan tersebut mutlak berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada kerugian negara itu dihitung oleh siapa? Nah, kalau kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 45, bahwa kerugian negara itu dihitung oleh BPK. Nah, saya cari di situ, apakah ada hasil pemeriksaan BPK? Tidak ada. Lalu, kalau tidak ada pemeriksaan BPK, siapa yang menentukan bahwa ini korupsi?" cecarnya.
"Tarik lagi ke bawah, apakah ada BPKP? Tidak ada juga. Turun lagi ke bawah, apakah ada pemeriksaan intern? Tidak ada juga. Lalu, bagaimana? Tidak ada hasil pemeriksaan, lalu langsung dibilang korupsi. Jadi, dalam korupsi ini saja, sudah tidak ditemukan apa alat bukti, apalagi dua, satu saja belum ditemukan."
Makin Banyak! FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Sport 3 jam lalu
Guru Besar UGM mengkritisi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Wali Kota Sibolga memimpin rapat koordinasi percepatan pemulihan pascakebakaran Pasar Sibolga Nauli Minggu (12/7/2026).
Peristiwa 5 jam lalu
Polres Samosir mengamankan 2 personelnya diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kriminal 5 jam lalu
Kapolres Karo memberi apresiasi Tim Bhinneka Tunggal Ika Ready Club Karo Simalem Indonesia.
Sport 6 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan menghadiri acara penutupan Jamdasu XI di Deliserdang.
Sumut 7 jam lalu
Jaksa naik motor itu saat ini memegang kendali di Kejagung Unit Anti Korupsi terbesar
Profil 7 jam lalu
AKBP Yenni Diarty yang resmi menjadi Kapolres Bojonegoro, Polwan Pertama di Jabatan itu
Profil 8 jam lalu
Indonesia Raya Berkumandang di Jerman! Kiandra Ramadhipa Juara Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup di Sachsenring
Sport 9 jam lalu
Hasil MotoGP Jerman 2026 Marc Marquez Jadi Juara
Sport 9 jam lalu