Jumat, 29 Mei 2026

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi: Mana Bukti Miliaran Itu

Jafar Sidik - Kamis, 28 Mei 2026 08:14 WIB
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi: Mana Bukti Miliaran Itu
(Dam)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Dirinya juga mengaku tidak menemukan adanya bukti transaksi mencurigakan yang mengarah pada aliran dana korupsi kepada para terdakwa.

"Alat bukti kedua, misalkan, apakah ada penerimaan di dalam tabungan? Apakah ada tabungan dan penerimaan? Atau apakah ada, belum mengeluarkan transfer kemana-mana, kepada siapa? Tidak ada juga dalam korupsi. Sehingga kalau kita bicara korupsi, tidak ada dua alat bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memasukkan mereka ke penjara. Lalu masuk ke penjara pakai apa? Kalau tidak ada dua alat bukti dalam sistem korupsi, ingat korupsi," tegasnya lagi.

Baca Juga:

Lebih lanjut, purnawirawan jenderal bintang dua ini membedah pokok perkara yang dituduhkan. Menurutnya, jaksa keliru dalam memahami regulasi mengenai kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan di pelabuhan.

Baca Juga:

"Nah, setelah saya lihat lebih lanjut lagi. Yang dibicarakan tuduhan korupsi, tapi yang dibicarakan itu adalah kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan. Jadi, ada daerah pemanduan, setiap kapal masuk ke daerah pemanduan, wajib menggunakan pandu. Aturan begitu. Tapi, kapan mulai bayar? Pertanyaannya kan. Dia sudah masuk itu, mulai bayar kapan? Mulai bayar kalau kapal itu, pandu itu naik. Kalau pandu naik, baru dia bayar. Kalau pandu tidak naik, ya tidak bayar. Itu satu. Lalu, kalaupun bayar, ke siapa bayarnya? Ke Pelindo!" cetus Soleman dengan nada tinggi.

Ia menjelaskan bahwa KSOP bukanlah pihak yang menerima pembayaran jasa pemanduan tersebut, melainkan PT Pelindo selaku operator pelabuhan. Oleh sebab itu, salah alamat jika pihak kejaksaan justru menyasar fungsi pengawasan yang dilakukan KSOP.

"Bukan kepada KSOP. Lalu kalau tidak bayar, kenapa kok KSOP yang ditanya? Padahal pembayarannya harusnya kepada Pelindo yang menerima. Jadi kalau kapal-kapal ini setelah Pandu naik bayar dia, siapa yang menerima? Pelindo. Nah sekarang, kok tanya mereka? Wah, pengawasan mereka.Tidak harus mengawasi kapal itu harus ada Pandu atau tidak, karena Undang-Undang 17 itu bukan undang-undang untuk mewajibkan (pembayaran), tapi itu undang-undang keselamatan.

Sehingga wajib Pandu itu supaya selamat sampai tujuan, itu yang tanggung jawab para KSOP. Tapi kalau dia bayar atau tidak, itu tanggung jawabnya Pelindo. Sehingga kalau dengan tujuan itu namanya korupsi, maka yang harus ditanya pertama adalah Pelindo, bukan KSOP. Oke, lalu bagaimana kok tiba-tiba KSOP yang ditanya?" bebernya.

Soleman menganalogikan aturan wajib pandu di laut berbeda dengan aturan wajib helm di jalan raya, karena esensinya menyangkut ruang lingkup undang-undang keselamatan pelayaran.

"Itu yang jadi masalah. Nah sekarang dia sudah masuk, KSOP yang ditanya lagi. Kan wajib Pandu? Ya wajib Pandu, memang wajib Pandu, tapi pembayaran apabila Pandu naik. Bukan wajib Pandu seperti wajib helm. Daerah wajib helm pakai helm, oh tidak begitu di laut. Makanya kalau di laut itu wajib, ya itu adalah warning kepada kita orang kapal, hati-hati di sini kamu harus pakai Pandu supaya selamat, nah makanya dia minta."

Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala BAIS Kritik Penahanan Pejabat KSOP Belawan, Kalau Korupsi PNBP Kenapa Bukan Pelindo yang Diperiksa
Eks Kepala BAIS Kritik Terkait Penahanan Mantan KSOP Belawan: 'Hancur Negeri Ini'
Semarak Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban
Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type-A Berprestasi
Sesjamintel Beri Arahan Kepada Kajari dan Kacabjari se-Sumatera Utara
Kejari Karo Gelar “Jaksa Peduli Pendidikan”, Dorong Lahirnya Generasi Emas 2045 Bebas Korupsi
komentar
beritaTerbaru