Brimob Sumut Terus Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Brimob Sumut Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Medan 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu langkah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seruan itu kembali disampaikan melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Gibran menilai tingkat pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih rendah.
Baca Juga:
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena sebagian besar hasil tindak pidana masih tetap dikuasai oleh pelaku maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegas Gibran.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, sehingga aset yang berasal dari tindak pidana tetap dapat dirampas untuk memulihkan kerugian negara, termasuk apabila pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Meski begitu, Gibran -- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Melihat Indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026 --menekankan pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari praktisi hingga profesional.
Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan serta tetap melindungi hak pihak-pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Sebagai perbandingan, Gibran menyinggung sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.
Ia menyebut aset hasil sitaan di negara-negara tersebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat kejahatan.***
Brimob Sumut Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Medan 11 menit lalu
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul.
Sumut 26 menit lalu
tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung di Aceh Dibongkar Polisi.
Peristiwa 41 menit lalu
Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil bersama TNI, Polri dan BNN serta Test Urine Pegawai dan Warga Binaan.
Sumut 56 menit lalu
Sudah Ditimpa Musibah Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Jual Motor Korban.
Peristiwa satu jam lalu
Mobil Curian Berhasil Ditemukan dalam 11 Jam Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Resmob.
Peristiwa 2 jam lalu
Tragedi Berdarah di Sarolangun Jambi Suami gorok Istri, Pelaku Tewas Diamuk Massa.
Peristiwa 2 jam lalu
Pereli Ryan Nirwan Kuasai 3 SS Awal APRC Tobasari, Ijeck Menempel Ketat.
Sport 2 jam lalu
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun&lrm.
Sumut 3 jam lalu
Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jalan Lama, Tebing Tinggi.
Peristiwa 3 jam lalu