Kamis, 05 November 2026

Dugaan Pemerasan BUMN dan Sengketa Legalitas Ketua Umum IWO, Nama Teuku Yudhistira Jadi Sorotan

Jafar Sidik - Kamis, 05 November 2026 14:23 WIB
Dugaan Pemerasan BUMN dan Sengketa Legalitas Ketua Umum IWO, Nama Teuku Yudhistira Jadi Sorotan

POSMETRO MEDAN- Nama Teuku Yudhistira menjadi sorotan menyusul dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perselisihan terkait kepemimpinan dan penggunaan identitas organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO).

Dalam perkara dugaan pemerasan, Yudhistira disebut menggunakan profesinya sebagai wartawan untuk membuat pemberitaan yang diduga menekan sejumlah narasumber atau pihak perusahaan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga:

Atas dugaan tersebut, laporan telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kedua laporan itu masing-masing tercatat dengan Nomor LP/B/8407/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Hingga kini, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dan tanggapan pihak terlapor perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:

PP IWO Bantah Yudhistira sebagai Ketua Umum

Persoalan lain yang turut menyeret nama Yudhistira adalah sengketa kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO).

Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) secara tegas membantah klaim Yudhistira yang mengaku masih menjabat sebagai Ketua Umum IWO.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Yudhistira telah kehilangan status keanggotaan sejak Juli 2023 sehingga tidak lagi memiliki legitimasi untuk menggunakan nama maupun atribut organisasi tersebut.

Menurut Dwi, IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang mandiri, demokratis, dan berbadan hukum.

Ia menyebut Yudhistira telah mendirikan organisasi lain bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO), tetapi masih menggunakan nama dan atribut IWO dalam sejumlah aktivitasnya.

"Yudhistira bukan lagi anggota maupun pengurus IWO. Ia sudah mendirikan WWO, tetapi masih menggunakan atribut IWO serta menyebarkan informasi yang tidak benar. Ini persoalan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Dwi dalam keterangan pers.

Berdasarkan keterangan PP IWO, pemberhentian keanggotaan Yudhistira ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023.

Sebelumnya, kepengurusan IWO Sumatera Utara yang sempat dipimpinnya juga dibekukan melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023 karena dinilai tidak mematuhi ketentuan organisasi.

PP IWO menyebut Yudhistira diduga menerbitkan sejumlah surat keputusan tanpa kewenangan sehingga memicu perpecahan internal organisasi.

Setelah pemberhentian keanggotaan tersebut, ia disebut menerbitkan SK Nomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023. Namun, PP IWO menilai surat keputusan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar kewenangan organisasi.

Sengketa Nama dan Identitas Organisasi Berlanjut ke Pengadilan

Perselisihan juga menyangkut penggunaan nama, logo, dan identitas organisasi.

Pada 27 November 2023, Yudhistira bersama Dyah Arumsari disebut mendaftarkan hak cipta atas banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM.

PP IWO mempersoalkan pencatatan tersebut karena menilai identitas organisasi tidak dapat digunakan atau didaftarkan secara sepihak. Organisasi itu menyatakan telah memiliki merek terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM001313975 tertanggal 21 Maret 2025.

Perselisihan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada 1 Agustus 2025, Yudhistira disebut mengajukan gugatan terhadap Perkumpulan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih pendaftaran merek resmi IWO merugikan hak cipta yang diklaimnya.

Di sisi lain, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 52.

Namun, menurut PP IWO, penggunaan nama, logo, dan atribut IWO oleh pihak tersebut masih berlangsung.

PP IWO juga mempersoalkan pencantuman nama sejumlah pejabat negara dalam struktur organisasi yang disebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar IWO.

Atas berbagai persoalan itu, PP IWO menilai terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan, serta penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

PP IWO Tempuh Jalur Hukum

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif dan administratif sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Menurut Jamari, PP IWO telah dua kali melayangkan somasi kepada Yudhistira. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.

PP IWO kemudian melaporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2025.

"Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan ini menyangkut penggunaan identitas organisasi, dugaan manipulasi dokumen, dan informasi yang dapat merugikan publik serta mencederai nama baik profesi jurnalis," tegas Jamari.

Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian atas laporan tersebut sekaligus mencegah penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan.

Legalitas dan Kepengurusan IWO

Ikatan Wartawan Online (IWO) merupakan organisasi profesi wartawan yang didirikan pada 8 Agustus 2012 oleh sejumlah jurnalis media daring.

Organisasi ini kemudian memperoleh pengesahan badan hukum berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017.

Sementara itu, kepengurusan PP IWO periode 2023–2028 ditetapkan melalui Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023.

Dalam kepengurusan tersebut, Dwi Christianto, S.H., M.Si. menjabat Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.

PP IWO menegaskan legalitas badan hukum dan kepengurusan tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk mempertahankan nama serta identitas IWO dari penggunaan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan.

Namun, seluruh klaim dan keberatan para pihak dalam sengketa tersebut tetap harus diuji berdasarkan dokumen resmi serta putusan atau proses hukum yang berlaku. (Ril/Dam)

Tags
IWO
beritaTerkait
Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
Turnamen Catur SIWO PWI Sumut-STOK Bina Guna Dimulai, Bidik Atlet untuk Porwanas 2027
KONI Dukung Turnamen SIWO PWI Piala Ketua PWI
Ramli dari Media Sergap Juara Kejuaraan Biliar Antarwartawan Piala SIWO PWI Sumut
komentar
beritaTerbaru