Melihat dari Dekat Sosok Masinton Pasaribu
Melihat dari dekat sosok Masinton Pasaribu yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.
Profil 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN-
Pemanggilan Abraham Samad ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke 7 terkait konten di Podcastnya perlu dilihat secara proporsional dan penyelidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang terkesan dibungkus dengan dalih penegakan hukum, kata praktisi hukum Azmi Syahputra.
Menurut Azmi, ini bukan hanya indikasi kriminalisasi, tapi juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.
Baca Juga:
"Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitasnya, aparatur diduga akan kehilangan independensinya, dan warga negara kehilangan rasa aman, dimana ruang kebebasan untuk berpendapat, demokrasi dan berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik ," ujarnya
Lanjut Azmi, jika proses hukum diarahkan kepada orang orang yang dianggap mengganggu, disebabkan karena menyampaikan koreksi, kritik atau menyuarakan keresahan pendapat publik, ini berpotensi masuk kategori kriminalisasi, termasuk pula sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi bagi kelompok penekan yang mengkoreksi (pressure group/ pengkritik sosial) termasuk dapat menjadi masalah sistemik serta kalau ini menjadi liar dapat jadi dampak negatif sekaligus pemicu permasalahan sosial yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum.
"Semestinya hak berpendapat dan ekspresi warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggungjawab dan tujuannya demi kepentingan hukum dan mengungkap termasuk permasalahan hak informasi publik seharusnya negara melalui aparat penegak hukum melindungi bukan pula untuk menjadi bagian penghambat .
Karenanya pihak kepolisian termasuk Kompolnas dan pemerintah harus menjamin bahwa langkah panggilan ini murni untuk menegakkan hukum, bukan untuk membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak pihak tertentu dalam organ kekuasaan," paparnya.
Menurut dia di negara hukum yang demokratis, aparat penegak hukum sejatinya sebagai penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya.
"Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral dan semestinya menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara , bukan sebaliknya hukum tercemar oleh campur tangan kekuatan politik yang tidak sehat dan menimbulkan kesan membungkam ekspresi koreksi publik. Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik," pungkas Azmi Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini. (red)
Melihat dari dekat sosok Masinton Pasaribu yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.
Profil 42 menit lalu
Bupati Toba menyampaikan Nota Pengantar Ranperda terkait pertanggungjawaban APBD TA 2025.
Sumut 2 jam lalu
Telat Mencekal ke luar negeri, kini beredar kabar eks Jampidsus Febrie Adriansyah sudah berangkat umroh,
Berita 2 jam lalu
Melihat dari Dekat Sosok H. Muhammad Idaham, S.H., M.Si, eks walikota Binjai.
Profil 3 jam lalu
Penyanyi Thailand Breeze Tewas dalam Kebakaran Hebat di Bar Bangkok, Korban Jiwa Capai 2728 Orang.
Peristiwa 3 jam lalu
Analisis Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026 Perang The Titans Menuju Juara.
Sport 3 jam lalu
Kepala SPPG di Jabar Diduga Bunuh Diri di Parkiran Mal, Tinggalkan Surat.
Peristiwa 3 jam lalu
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sumut.
Medan 4 jam lalu
Davit He Sianturi Nakhodai PAC PP DK Mandala.
Medan 4 jam lalu
Bupati Asahan Bersama Wakil Bupati Dan Sekda Irup Hari Pertama Masuk Sekolah.
Sumut 5 jam lalu