Wabup Deli Serdang Hadiri Penanaman Jati Merah, Dukung Gerakan Pemulihan Lingkungan
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkunga
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta-Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) melalui Dewan Disiplin resmi menjatuhkan sanksi kepada Ketua Federasi Sepak Bola Kamerun (FECAFOOT), Samuel Eto'o.
Legenda sepak bola Afrika itu dijatuhi larangan menghadiri empat pertandingan serta denda sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp338 juta.
Sanksi tersebut diberikan menyusul insiden yang terjadi dalam pertandingan Kamerun melawan Maroko pada 9 Januari 2026 di Rabat. Dalam laga tersebut, Kamerun harus mengakui keunggulan tuan rumah Maroko dengan skor 0-2.
Baca Juga:
Dewan Disiplin CAF menilai Eto'o telah melanggar prinsip sportivitas dan etika sepak bola. Ia dinilai menunjukkan sikap tidak pantas dengan meluapkan emosi berlebihan serta melakukan protes keras terhadap sejumlah keputusan wasit sepanjang pertandingan.
Dalam rekaman yang beredar, Eto'o tampak melakukan gestur kemarahan dan mengarahkan protes dengan gestur yang dinilai tidak sopan ke arah Ketua Federasi Sepak Bola Maroko, Fouzi Lekjaa, serta Presiden CAF, Patrice Motsepe, yang saat itu duduk tidak jauh dari dirinya di tribun kehormatan.
Baca Juga:
Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai fair play dan mencoreng citra sepak bola Afrika, terlebih mengingat posisi Eto'o sebagai mantan pemain kelas dunia sekaligus pejabat tinggi federasi sepak bola nasional.
CAF menegaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin, etika, dan sportivitas di lingkungan sepak bola Afrika, tanpa memandang status maupun jabatan individu yang terlibat.
Hingga saat ini, pihak FECAFOOT maupun Samuel Eto'o belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan oleh CAF tersebut.(Extra Time Indonesia)
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkunga
Sumut satu jam lalu
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 2 jam lalu
Menjaga kebersihan kandang penting saat memelihara kesehatan ternak, kata Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Kodim 0207/Simalungun.
Sumut 3 jam lalu
Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dibongkar polisi.
Kriminal 3 jam lalu
Rapat Kalapas ini dipimpin Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang diikuti seluruh jajaran Pejabat Struktural Lapas Lubuk Pakam.
Sumut 4 jam lalu
Curhat Kamtibmas menyampaikan imbauan berkaitan dengan kamtibmas dan juga imbauan waspada kebakaran.
Sumut 5 jam lalu
Pelantikan pengurus Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Cabang Samosir disambut baik Bupati Vandiko.
Sumut 5 jam lalu
Polda Sitanggang, salah seorang konten kreator TikTok asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus UU ITE.
Peristiwa 6 jam lalu
Beredar dan viral rekaman CCTV bernuansa asusila dari salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Viral 6 jam lalu
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok dibongkar.
Peristiwa 6 jam lalu