Turun Ke Jalan Bagikan 5.000 Masker dan Air Mineral
POSMETRO MEDAN, Siborongborong Doktrin perjuangan dan kepedulian ini bukan sekadar slogan di atas kertas bagi Gajah Muda Nusantara (GMN)
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta-Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) melalui Dewan Disiplin resmi menjatuhkan sanksi kepada Ketua Federasi Sepak Bola Kamerun (FECAFOOT), Samuel Eto'o.
Legenda sepak bola Afrika itu dijatuhi larangan menghadiri empat pertandingan serta denda sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp338 juta.
Sanksi tersebut diberikan menyusul insiden yang terjadi dalam pertandingan Kamerun melawan Maroko pada 9 Januari 2026 di Rabat. Dalam laga tersebut, Kamerun harus mengakui keunggulan tuan rumah Maroko dengan skor 0-2.
Baca Juga:
Dewan Disiplin CAF menilai Eto'o telah melanggar prinsip sportivitas dan etika sepak bola. Ia dinilai menunjukkan sikap tidak pantas dengan meluapkan emosi berlebihan serta melakukan protes keras terhadap sejumlah keputusan wasit sepanjang pertandingan.
Dalam rekaman yang beredar, Eto'o tampak melakukan gestur kemarahan dan mengarahkan protes dengan gestur yang dinilai tidak sopan ke arah Ketua Federasi Sepak Bola Maroko, Fouzi Lekjaa, serta Presiden CAF, Patrice Motsepe, yang saat itu duduk tidak jauh dari dirinya di tribun kehormatan.
Baca Juga:
Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai fair play dan mencoreng citra sepak bola Afrika, terlebih mengingat posisi Eto'o sebagai mantan pemain kelas dunia sekaligus pejabat tinggi federasi sepak bola nasional.
CAF menegaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin, etika, dan sportivitas di lingkungan sepak bola Afrika, tanpa memandang status maupun jabatan individu yang terlibat.
Hingga saat ini, pihak FECAFOOT maupun Samuel Eto'o belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan oleh CAF tersebut.(Extra Time Indonesia)
POSMETRO MEDAN, Siborongborong Doktrin perjuangan dan kepedulian ini bukan sekadar slogan di atas kertas bagi Gajah Muda Nusantara (GMN)
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercover jaminan sosial. Seiring d
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Hak Rakyat Pejuang Keadilan Sumatera Utara (GARDA HARAPAN SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi di MAPOL
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Proses penjaringan perangkat Desa Bangun Sari untuk jabatan Kepala Dusun (Kadus) I, Kecamatan Tanjung Moraw
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan ntor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara beserta sejumlah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/K
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10/ 2026) malam menggerebek sarang narkoba di Jermal
Peristiwa 13 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terus menunjuk
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Sentral Padangsidimpuan mewisuda 55 mahasiswa, Senin (19/10/2023). Sebanyak 38 maha
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D
Sumut 18 jam lalu