Rabu, 03 Juni 2026

Tak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan, Itu Fitnah!

Faliruddin Lubis - Rabu, 03 Juni 2026 18:32 WIB
Tak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan, Itu Fitnah!
IST
Petugas memeriksa Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan.

POSMETRO MEDAN,Humbahas– Isu yang menyebut Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan dijadikan markas penipuan daring dipastikan tidak benar. Pihak Rutan Humbahas menegaskan seluruh tuduhan yang beredar merupakan fitnah dan tidak memiliki dasar fakta.

Belakangan ini, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya blok dan kamar khusus bagi narapidana pelaku penipuan, penggunaan telepon genggam secara bebas, peredaran narkoba, hingga dugaan adanya setoran uang kepada petugas dan pejabat struktural di lingkungan rutan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi yang dimiliki pihak Rutan Humbahas, seluruh tuduhan tersebut dibantah secara tegas.

Baca Juga:

Pihak rutan juga telah menyampaikan Laporan Atensi Pimpinan secara resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi atas isu yang beredar.

Kepala Rutan Humbahas, Ucok Pangihutan Sinabang, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan razia dan pemeriksaan kamar hunian warga binaan.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas internal, tetapi juga melibatkan aparat keamanan eksternal demi menjaga objektivitas dan transparansi.

Pada 25 Mei 2026 pukul 20.00 WIB, misalnya, pihak rutan melaksanakan razia besar yang melibatkan dua personel Koramil 05/Dolok Sanggul dan dua personel Polsek Dolok Sanggul.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Humbang Hasundutan bersama seluruh pejabat struktural dengan memeriksa enam kamar hunian yang dipilih secara acak.

Selanjutnya, pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 18.30 hingga 19.30 WIB, kembali dilakukan penggeledahan dan razia mendadak secara menyeluruh, khususnya di Blok Saroha yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pusat aktivitas penipuan.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dengan melibatkan sembilan personel, terdiri dari tujuh petugas jaga dan dua staf pengamanan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur keamanan dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelum pemeriksaan dimulai, seluruh kamar dalam kondisi terkunci dan warga binaan berada di dalam kamar masing-masing.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh terhadap warga binaan sebelum menggeledah isi kamar satu per satu. Proses pemeriksaan juga disaksikan perwakilan warga binaan guna memastikan keterbukaan dan menghindari tuduhan rekayasa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam kamar pada razia 25 Mei dan dua kamar lainnya pada razia 2 Juni, yakni Kamar Nomor 23 dan Kamar Nomor 39, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, uang tunai dalam jumlah besar, maupun barang bukti yang berkaitan dengan praktik penipuan.

Petugas hanya menemukan sejumlah barang larangan biasa berupa satu gunting, tiga paku, satu pisau kecil, dua kotak kartu permainan, dan satu tali. Seluruh barang tersebut telah diamankan dan dicatat dalam berita acara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ucok Pangihutan Sinabang, SH MH, menegaskan bahwa komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan bukan sekadar seremoni.

"Kegiatan Ikrar Bersama yang telah kami laksanakan pada 8 Mei 2026 dengan tema 'Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan' merupakan komitmen nyata yang kami buktikan melalui pengawasan ketat, pembinaan berkelanjutan, dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran," ujarnya.

Ia juga membantah keras tuduhan adanya fasilitas khusus maupun setoran uang kepada petugas.

"Tuduhan yang menyebut kami menyediakan fasilitas khusus, menutup mata terhadap kejahatan, maupun menerima setoran adalah fitnah yang sangat merugikan nama baik institusi dan seluruh petugas. Semua personel bekerja sesuai sumpah jabatan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pihak Rutan Humbahas memastikan kegiatan razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala maupun mendadak dengan melibatkan aparat terkait guna menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi bohong yang dinilai dapat merusak kredibilitas institusi.

Dengan adanya hasil pemeriksaan, laporan resmi, dan pengawasan terbuka tersebut, pihak Rutan Humbahas menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sesuai fakta. Rutan Humbahas disebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara aman, tertib, bersih, dan profesional sesuai amanat peraturan perundang-undangan.(BUD)

Tags
beritaTerkait
Eks Kepala BAIS Kritik Terkait Penahanan Mantan KSOP Belawan: 'Hancur Negeri Ini'
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi: Mana Bukti Miliaran Itu
Semarak Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban
Heboh Sel Mewah di Lapas Cilegon, Humas: Itu Video Lama, Sudah Dibongkar!
Usai Apel, Kalapas Lhokseumawe Ajak Kepala BNN dan Kapolres Razia Kamar Napi
Cegah Penyebaran HIV/AIDS di Lapas, Ketum HARI Desak Kementerian IMIPAS Wajibkan Cek Darah Napi
komentar
beritaTerbaru