Rabu, 24 Juni 2026

Tergiur Untung Puluhan Juta, Nekat Jual Vape Narkoba, Eh...Terciduk Pula

Faliruddin Lubis - Rabu, 24 Juni 2026 11:36 WIB
Tergiur Untung Puluhan Juta, Nekat Jual Vape Narkoba, Eh...Terciduk Pula
IST
Tersangka yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai-- Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba. Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal mengaman seorang pria diduga memperjual belikan Cetridge vape berisikan narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL.

"Pria itu diamankan di Jalan R.A Kartini, Lk 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wib," jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH. MP.si.

Awalnya, kata Yudi, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pria menjual Cetridge vape. Kemudian petugas langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) sebanyak 100 Cetridge vape berisi narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu, dengan harga Rp1.300.000 per 1 bungkus dengan total Rp128.700.000.

Baca Juga:

Pria yang belakangan diketahui berinisial A P alias AR itu menyerahkan barang tersebut kepada petugas. Langsung saja petugas melakukan penangkapan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kontrakan milik AP dengan di dampingi langsung oleh Kepala Lingkungan.

Petugas menemukan1 (satu) plastik asoy besar berwarna merah yang berisi 100 Cetridge vape berisi narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu, 1 HP warna hitam merek OPPO.

Baca Juga:

Hasil interogasi petugas, AP mengaku semua barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. AP mengaku mendapat barang tersebut dari seorang berinisial R (Lidik).

AP mengaku mendapat keuntungan Rp200.000 per 1 bungkus, dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan Rp.19.800.000.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa ada BB narkotika dan pelaku melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Sekadar diketahui, Cartridge vape adalah komponen berbentuk wadah atau tangki yang berfungsi menampung cairan (liquid) vape. Di dalam cartridge sudah terintegrasi kapas dan coil (pemanas) yang berfungsi mengubah liquid menjadi uap untuk diisap.(Istana)

Tags
beritaTerkait
Bram Pergi, Benjamin Datang
Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu di Sentang
Dandim 0207/Simalungun Cek Personil Seluruh Prajurit, Jauhi Narkoba dan Judi Online!
Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru