Ternyata! Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun Karena Dendam Asmara Tak Direstui
Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun, Pelaku Punya Dendam Asmara Tak Direstui.
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 WIB, di halaman Kantor KejariLangkat, Stabat.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang tidak hanya mencakup pidana badan, tetapi juga eksekusi terhadap barang bukti. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Yuliarni Appy, S.H., M.H., melalui Kasi PB3R, Sahbana Pilihanta Surbakti, S.H.
"Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti, terutama yang bersifat terlarang seperti narkotika, tidak kembali beredar di masyarakat. Ini juga merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor berdasarkan Pasal 270 KUHAP," ungkap Kasi Intel, Ika Lius Nardo, S.H., M.H., dalam sambutannya.
Baca Juga:
Dalam laporannya, Kasi PB3R merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 107 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta kejahatan terhadap ketertiban umum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Baca Juga:
Ganja seberat 339,3 gram
Sabu-sabu seberat 92,66 gram
Ekstasi sebanyak 10 butir
Handphone sebanyak 67 unit
Timbangan digital sebanyak 6 unit
Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun, Pelaku Punya Dendam Asmara Tak Direstui.
Peristiwa 9 menit lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 47 menit lalu
Timnas Iran dan Selandia Baru bermain imbang 22 dalam laga pertamanya di Piala Dunia 2026.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDANMajelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia mematangkan persiapan teknis menjelang perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas
Sumut 2 jam lalu
Cerita Haru Kiper Tanjung Verde yang Buat Timnas Spanyol Frustasi.
Sport 2 jam lalu
Grup H Ngeringeri Sedap, Spanyol Ditahan Tanjung Verde, Uruguay Ditahan Arab Saudi
Sport 3 jam lalu
Sujud Syukur Yasin Ayari, Gol Perdana Timnas Swedia di Piala Dunia.
Sport 10 jam lalu
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan Ditangkap
Sumut 13 jam lalu
Kompol Jama Kita Purba SH MH, Dari Brimob ke Reserse, Ungkap Kejahatan Jalanan Hingga Tingkat Tinggi.
Profil 13 jam lalu
ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
Sumut 14 jam lalu