POSMETRO MEDAN, Tarutung -Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., menyampaikan Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang berlangsung di Tarutung, Senin (29/6/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Arifin Rudi Nababan, S.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya.
Dalam nota pengantar yang dibacakannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,439 triliun atau sebesar 99,29 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,449 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,339 triliun atau 96,03 persen dari total anggaran sebesar Rp1,394 triliun.
Baca Juga:
Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar, yang menunjukkan pengelolaan fiskal daerah berjalan secara efektif dan terkendali.
Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp10,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp51,44 miliar. Selisih dari komponen pembiayaan tersebut menjadi bagian dari perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raihan opini WTP yang kembali dipertahankan serta capaian surplus anggaran menjadi indikator positif atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat (TIM)
Tags
beritaTerkait
komentar