Achmad mengatakan tim KPK lalu menghalau Syahrial yang tengah dalam perjalanan menuju ke Kota Binjai usai menerima uang Rp 100 juta Syah Afandin. KPK lalu menemukan uang itu di dalam mobil.
"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH," tutur dia.
Baca Juga:
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati LangkatSyah Afandin (SAF) atau Ondim tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses Syah Afandin sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Baca Juga:
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah Afandin senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ucapnya.(DetikNews)
Tags
beritaTerkait
komentar