"Kalau mau pasang pagar, selesaikan dulu urusan ganti ruginya. Tanah saya ini sah, ada suratnya yang ditandatangani camat," ujar Yurmaida sambil menunjukkan surat keterangan tanah tertanggal 24 Januari 2001 yang ditandatangani Camat Percut Sei Tuan, Erwin Pelos.
Yurmaida mengaku tidak pernah diajak bicara secara langsung oleh pihak NDP mengenai ganti rugi. "Mereka hanya datang untuk mengukur tanah. Silakan saja, luas tanah saya juga tercantum di surat keterangan camat," jelasnya.
Baca Juga:
Ia pun mengaku heran, tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan, tiba-tiba rumah dan tempat usahanya hendak dipagar oleh pihak perusahaan.
"Apa hak mereka memagar tanah yang suratnya sah? Kalau mereka tidak mengakui surat yang saya punya, gugat saja camatnya. Jangan main pagar sembarangan," ujarnya dengan nada kesal.
Baca Juga:
Atas kejadian tersebut, bersama sekitar 30 kepala keluarga lainnya, Yurmaida meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami bukan menolak penggusuran, tapi ganti ruginya harus sesuai. Jangan dihargai seperti kandang ayam. Ini perusahaan BUMN, seharusnya hadir untuk menyejahterakan rakyat, bukan malah menindas," tegasnya. (Hap)
Tags
beritaTerkait
komentar