Koordinator aksi Serikat Pemuda Peduli Pantai Labuhanbatu (SPPPLU) menegaskan bahwa penghentian sementara yang mereka tuntut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan sebagai langkah preventif agar tidak muncul polemik yang lebih besar di kemudian hari.
"Kami meminta otoritas pelabuhan tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Jika masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka aktivitas bongkar muat sebaiknya dihentikan sementara sampai semuanya terang," tegasnya dalam orasi.
Baca Juga:
Massa juga mendesak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang untuk bersikap independen dan terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, setiap aktivitas di kawasan pelabuhan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta evaluasi terhadap aktivitas bongkar muat CPO PT HPP, peningkatan pengawasan oleh instansi berwenang, serta penyampaian informasi kepada publik secara transparan apabila terdapat persoalan administratif maupun teknis.
Baca Juga:
Tidak ketinggalan perwakilan kaum emak - emak juga turut menyampaikan aspirasinya, yangn resah dengan truk tangki CPO melintas diduga terkadang ugal - ugalan kejar setoran. Mengancam akan ikut turut menghadang dan bahkan minta kegiatan diberhentikan.
Dikatakan sebelumnya, "Berdasarkan hasil pengamatan lapangan Aktivis Mahasiswa Serikat Pemuda Pantai Peduli (SPPPLU) Senin, 27 April 2026 lalu sekitar pukul 21.00 Wib, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat CPO diduga berkaitan dengan kegiatan operasional PT HPP Panai Tengah, yang diduga berlangsung lebih kurang selama 2 tahun. Menurut informasi dan pengamatan kami tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat. Juga mengeluhkan lalu lalang truck pengangkut CPO melintasi jalan Desa dengan kecepatan tinggi, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan terhadap pengguna jalan khususnya anak - anak dan warga sekitar." Ujarnya.
"Tidak hanya itu, juga muncul ada dugaan mengenau kelengkapan perizinan aktivitas bongkar muat, serta dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kelestarian Sungai Berumun dan mata pencaharian masyarakat nelayan." Tambahnya.
"Sebelumnya SPPPLU juga sudah melakukan audiensi dengan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang turut dihadiri Manager PKS PT HPP Panai Tengah pada 25 Mei 2026 namun pihak UPP maupun PT HPP belum memberikan penjelasan yang transparan diduga masih banyak informasi yang ditutup - tutupi."
Pada 25 Juni 2026, SPPPLU mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Labuhanbatu difasilitasi Komisi IV turut dihadiri Kepala UPP Kelas III Tanjungn Sarang Elang, Julharia beserta jajaran, dan Manager PKS PT HPP Panai Tengah, dan Dishub Labuhanbatu. Namun belum bisa menunjukkan dokumen resmi dan lengkap yang menjadi dasar hukum aktivitas pelaksanaan bongkar muat CPO yang dipertanyakan.
Tuntutan aksi ada yang digelar 5 poin,
Tags
beritaTerkait
komentar