Selasa, 28 Juli 2026

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

P. Silalahi - Selasa, 28 Juli 2026 16:43 WIB
Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
jafar
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.,

POSMETRO MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat sinergitas dalam sistem peradilan pidana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Transaksional, yang digelar di Mapolda Sumut.

Baca Juga:

Penandatanganan komitmen pada, Selasa (28/7/2026) itu dihadiri langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan penandatanganan MoU itu bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.

Baca Juga:

Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi, sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari praktik-praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional," tegas Kapolda.

Irjen Pol. Whisnu menekankan Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana.

Oleh karena itu, jelas Kapolda Sumut, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Halaman:
Editor
: Jafar Sidik
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Berbagi Berkah, Brimob Bagikan Makanan Gratis Kepada Masyarakat
Satbrimob Polda Sumut Paparkan Kesiapan Pembentukan Batalyon D Pelopor di Astamarena Polri
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu, Dikirim Lewat Laut Gunakan Perahu Kayu
Mantan Pejabat Kejatisu Jadi Bintang: Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat
Melihat dari Dekat Sosok Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H
komentar
beritaTerbaru