Rabu, 29 Juli 2026

Perburuan Terduga Bandar Sabu Marga Simangunsong 'Jalan di Tempat': Kapolsek 'Lempar Bola' ke Polres Labusel

P. Silalahi - Rabu, 29 Juli 2026 14:29 WIB
Perburuan Terduga Bandar Sabu Marga Simangunsong 'Jalan di Tempat': Kapolsek 'Lempar Bola' ke Polres Labusel
HBB
AKP Muhammad Ilham Lubis.

POSMETRO MEDAN-Perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), dinilai publik kian melempem bahkan terkesan setengah hati.

Meski tersangka pengedar sabu berinisial RAL alias Kiki (30) sudah ditangkap sejak Mei 2026 lalu, sosok aktor intelektual di baliknya seorang pria bermarga Simangunsong hingga kini masih bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.

Lambannya kinerja aparat kepolisian ini makin memantik sentimen negatif.

Baca Juga:

Pasalnya, alih-alih menunjukkan progres signifikan dalam membongkar jaringan kelas atas, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, justru terkesan melimpahkan tanggung jawab dan melempar 'bola panas' penanganan kasus itu ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labusel.

Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (29/7/2026), AKP Muhammad Ilham Lubis berdalih bahwa licinnya terduga bandar marga Simangunsong menjadi alasan utama belum tertangkapnya pemasok barang haram seberat 8,43 gram itu.

Baca Juga:

"Kalau untuk diduga pemasok bermarga Simangunsong belum berhasil kita tangkap, namun kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap diduga bandar itu," ujar AKP Ilham Lubis, melalui pesan elektronik, Rabu (29/7/2026)

Perwira pertama Polri ini membeberkan proses penangkapan di lapangan terbentur sejumlah kendala teknis.

Menurutnya, terduga bandar sering berpindah-pindah lokasi dan pihak kepolisian berhati-hati agar saat penangkapan, barang bukti berada langsung di tangan pelaku.

Namun, alih-alih menjelaskan kepastian status penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Simangunsong, Kapolsek justru mengarahkan awak media untuk mengejar kejelasan berkas dan penetapan DPO itu ke tingkat Polres. Duh!

"Dalam pembuatan DPO, mungkin dipersilakan bertanya ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dikarenakan tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Untuk berkas bisa langsung tanyakan ke Sat Narkoba," kilahnya.

Meskipun penanganan terkesan berbelit-belit dan terhenti di tingkat penyidikan awal, AKP Ilham Lubis tetap melontarkan klaim komitmen bahwa pihaknya tidak memberi panggung bagi jaringan narkoba.

"Kami akan tetap melakukan penyelidikan terhadap semua diduga bandar. Polsek Kampung Rakyat berkomitmen tidak ada ruang bagi bandar di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami mengimbau masyarakat jangan ragu untuk melaporkan segala tindak pidana melalui layanan 110 gratis," pungkasnya.

Sikap 'pindah jalur' dan minimnya progres pemburuan sang bandar besar ini kian memperkuat keraguan masyarakat atas jargon War on Drugs yang kerap digaungkan kepolisian.

Sebelumnya kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat dan LSM yang mendesak Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aris Efendi, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan mengevaluasi total kinerja Polsek Kampung Rakyat agar pengusutan jaringan sabu Rantauprapat-Labusel ini tidak "jalan di tempat" atau sekadar menjadi kasus 'seumur jagung'. (HBB)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Respon Cepat! Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Narkoba dari Parkir Oyo
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
Warga Pakkat tak Berdaya Diamankan Satresnarkoba Polres Humbahas
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Berhasil Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Labura
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu di Bis II Kampung Rakyat, Barbut 3,41 Gram
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu, Sempat Berusaha Kabur!
komentar
beritaTerbaru