BNN dan Komisi III DPR RI Himpun Masukan Awasi Peredaran Vape
DORONG REGULASI ROKOK ELEKTRIK, BNN BERSAMA KOMISI III DPR RI HIMPUN MASUKAN UNTUK PENGAWASAN PEREDARAN.
Inter-Nasional 6 jam lalu

Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, memberikan tanggapan kepada wartawan. (Raden Arman)
Baca Juga:
POSMETRO MEDAN, Medan- Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
Menurut kesaksian yang disampaikan di persidangan, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim, selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal serta Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, memberikan tanggapan kepada wartawan.
Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.
"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan landscape, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," tegas Donny P. Manullang, didampingi Mulyadi Sihombing.
Ia menjelaskan, sejumlah item yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya memang telah terpasang.
Namun, menurut keterangan saksi, item-item tersebut kemudian mengalami kerusakan atau hilang akibat pemakaian.
"Fakta yang terungkap tadi, item-item itu sudah terpasang, kemudian karena rusak karena pemakaian akhirnya hilang. Jadi bukan berarti item itu sejak awal tidak dipasang. Tidak ada keterangan yang menyatakan demikian," katanya.
Donny menambahkan, pelaksanaan Final Hand Over (FHO) menjadi bukti bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai.
"Tidak mungkin terjadi Final Hand Over tanpa pekerjaan itu selesai 100 persen. Dalam perkara ini Final Hand Over sudah terlaksana," ucapnya.
Menurut dia, saksi ahli lanscape juga menerangkan bahwa sebelumnya sempat ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, pihak pelaksana telah menerima teguran dan melakukan perbaikan.
"Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, tetapi teguran-teguran itu sudah dilaksanakan dan seluruh perbaikan sudah dilakukan. Itu menjadi fakta persidangan hari ini," tuturnya.
Selain itu, Donny juga menyinggung isu mengenai solar panel yang disebut tidak dikerjakan dalam proyek tersebut.
Ia menyatakan, pekerjaan itu telah dikeluarkan dari ruang lingkup kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO) karena adanya pertimbangan teknis.
"Solar panel itu bukan tidak dilaksanakan, tetapi memang sudah di-take out melalui adendum dan CCO. Ada justifikasi teknis karena bangunan Pasar Onan Segmen 5 tidak memungkinkan dipasang solar panel. Semua prosesnya sudah sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan pekerjaan tersebut diperbolehkan sepanjang didasarkan pada justifikasi teknis dan mekanisme kontrak yang berlaku.
"Kalau tetap dipasang di bangunan yang tidak memungkinkan, justru berpotensi merugikan negara. Karena itu diputuskan untuk di-take out dan hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak," sebutnya.
Donny juga menjelaskan dua item pekerjaan lain, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.
Di sisi lain, ia menyoroti hasil audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, proyek telah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Proyek ini sudah diaudit BPK dua kali. Audit pertama tidak ada temuan. Audit kedua memang ada temuan terkait CCTV senilai sekitar Rp147 juta, bukan terkait nilai Rp13 miliar yang didakwakan. Nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan dana itu juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya.(DEN)
DORONG REGULASI ROKOK ELEKTRIK, BNN BERSAMA KOMISI III DPR RI HIMPUN MASUKAN UNTUK PENGAWASAN PEREDARAN.
Inter-Nasional 6 jam lalu
Cegah Rabies, Babinsa Koramil Siantar Selatan Dampingi Vaksinasi 60 Hewan Peliharaan Warga.
Sumut 6 jam lalu
Polres Karo menggandeng PNM membuka akses peluang kerja bagi warga masyarakat.
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Medan baru saja melangsungkan seminar internasional dengan nama
Peristiwa 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengambil sumpah/janji dan melantik tiga pej
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi keberhasilan Polresta Deli Serdang mengamankan 12 bandar narko
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian sosial
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Kota Medan kembali menggelar program &039Goes to School ke 4. Kali ini lemba
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas be
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital sebagai langkah stra
Medan 19 jam lalu