Kamis, 30 Juli 2026

2 Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 Juli 2026 22:39 WIB
2 Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Raden Arman
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir.

Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, memberikan tanggapan kepada wartawan. (Raden Arman)

Baca Juga:

POSMETRO MEDAN, Medan- Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:

Menurut kesaksian yang disampaikan di persidangan, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim, selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal serta Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, memberikan tanggapan kepada wartawan.

Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.

"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan landscape, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," tegas Donny P. Manullang, didampingi Mulyadi Sihombing.

Ia menjelaskan, sejumlah item yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya memang telah terpasang.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Sidang Waterfront Samosir Membuka Retakan: JPU Bongkar 12 Pekerjaan yang Diduga tak Pernah Terpasang
Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji di Samosir Sepanjang 5 Km Dimulai
Saksi Sebut Sudah Tuntas Sesuai Kontrak
Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak  Diproses?
Sungai Sioto Meluap, Jembatan WFC Rusak, Bupati Samosir Gerak Cepat Koordinasi dengan Kementerian PU
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
komentar
beritaTerbaru