Selasa, 15 September 2026

2 Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 Juli 2026 22:39 WIB
2 Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Raden Arman
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir.

Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, memberikan tanggapan kepada wartawan. (Raden Arman)

Baca Juga:

POSMETRO MEDAN, Medan- Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:

Menurut kesaksian yang disampaikan di persidangan, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim, selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal serta Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, memberikan tanggapan kepada wartawan.

Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan elektrikal maupun landscape telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.

"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan landscape, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," tegas Donny P. Manullang, didampingi Mulyadi Sihombing.

Ia menjelaskan, sejumlah item yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya memang telah terpasang.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Pimpin DPC HKTI Samosir Periode 2026-2031
Sidang Waterfront City Samosir Tak Ada Aliran Dana ke PPK Enda Ketaren
Pelantikan Pengurus Toga Sinaga Cabang Samosir Didukung Bupati Vandiko
Duh...!!! Polda Sitanggang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Kerugian Negara  Rp29,5 Miliar lebih
komentar
beritaTerbaru