Selasa, 15 September 2026

2 Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 Juli 2026 22:39 WIB
2 Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Raden Arman
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir.

Ia menegaskan bahwa perubahan pekerjaan tersebut diperbolehkan sepanjang didasarkan pada justifikasi teknis dan mekanisme kontrak yang berlaku.

"Kalau tetap dipasang di bangunan yang tidak memungkinkan, justru berpotensi merugikan negara. Karena itu diputuskan untuk di-take out dan hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak," sebutnya.

Baca Juga:

Donny juga menjelaskan dua item pekerjaan lain, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

Di sisi lain, ia menyoroti hasil audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, proyek telah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:

"Proyek ini sudah diaudit BPK dua kali. Audit pertama tidak ada temuan. Audit kedua memang ada temuan terkait CCTV senilai sekitar Rp147 juta, bukan terkait nilai Rp13 miliar yang didakwakan. Nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan dana itu juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya.(DEN)

Tags
beritaTerkait
5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Pimpin DPC HKTI Samosir Periode 2026-2031
Sidang Waterfront City Samosir Tak Ada Aliran Dana ke PPK Enda Ketaren
Pelantikan Pengurus Toga Sinaga Cabang Samosir Didukung Bupati Vandiko
Duh...!!! Polda Sitanggang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Kerugian Negara  Rp29,5 Miliar lebih
komentar
beritaTerbaru