Sabtu, 01 Agustus 2026

Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

P. Silalahi - Sabtu, 01 Agustus 2026 17:45 WIB
Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Terduga pelaku berinisial SB (39).

POSMETRO MEDAN- Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial SB (39), yang merupakan warga Galang Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal saat personel yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol.

Baca Juga:

Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, tiga unit baby tank kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Baca Juga:

"Saat melaksanakan patroli di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan yang diduga merupakan BBM bersubsidi," kata Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H seperti disarikan dari sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 1 Agustus 2026.

Petugas kemudian mengamankan supir truk beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BK 9536 XN, satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, tiga unit baby tank kosong, dan satu unit mesin pompa elektrik.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Langsung Dijebloskan ke Sel
Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Pengamanan di PT Bridgestone
Nekat Mencuri di Asrama Polisi, Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku
Polres Tebing Tinggi Amankan 20 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
komentar
beritaTerbaru