POSMETRO MEDAN,Langkat— Penanganan pengaduanmasyarakat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kali ini, lambannya tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Langkat terhadap pengaduan dugaan kelalaian pelayanan dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, dipertanyakan oleh Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA).
Sekretaris Nasional PERMADA, Andrean didampingi Wakil Koordinator PERMADA, Ardiansyah kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Langkat pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga:
Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat sekaligus meminta kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan melalui mediasi dalam aksi beberapa pekan lalu.
Andrean meminta agar Inspektorat tidak membiarkan pengaduanmasyarakat tanpa kejelasan mengenai proses penanganannya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada jawaban resmi mengenai perkembangan pemeriksaan atas dugaan kelalaian pelayanan perangkat Desa Paya Rengas dalam penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga:
Persoalan tersebut menurut Andrean memiliki kepentingan langsung bagi dirinya karena salah satu warga yang diduga mengalami persoalan dalam pelayanan penyaluran bansos tersebut merupakan ibu kandungnya.
Karena itu, Andrean mempertanyakan sejauh mana Inspektorat Kabupaten Langkat telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Saya datang kembali bukan untuk mencari persoalan baru, tetapi meminta kepastian mengenai pengaduanmasyarakat yang sudah kami sampaikan. Sampai sekarang belum ada jawaban resmi mengenai bagaimana perkembangan penanganannya," ucap Andrean.
Menurut Andrean, persoalan tersebut semakin membingungkan setelah dirinya beberapa hari sebelumnya berkomunikasi dengan Camat Hinai mengenai dugaan kelalaian pelayanan perangkat Desa Paya Rengas dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan Andrean, Camat Hinai menyampaikan bahwa Kepala Desa Paya Rengas telah memberikan klarifikasi kepada pihak kecamatan.
Andrean mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa kepala desa menyampaikan persoalan tersebut telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi masalah.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru bagi Andrean.
"Bagaimana persoalan ini dapat dinyatakan selesai sementara pihak yang mengadukan belum memperoleh penjelasan dari Inspektorat dan belum pernah dipertemukan secara langsung dengan pihak desa untuk melakukan klarifikasi bersama," ujarnya.
Menurut Andrean, penyelesaian sebuah persoalan pelayanan publik semestinya dilakukan secara terbuka dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan agar seluruh informasi dapat diklarifikasi dan tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima surat undangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun menurut Andrean, surat itu bukan berasal dari Pemerintah Desa Paya Rengas, melainkan dari kuasa hukum perangkat desa.
Dalam surat tersebut, menurut Andrean, dirinya disebut berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan palsu serta dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Karena surat tersebut berasal dari kuasa hukum perangkat desa dan bukan undangan resmi dari pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi bersama, Andrean mengaku memilih tidak menghadirinya.
"Saya mempertanyakan dasar persoalan ini disebut sudah selesai. Saya dan pihak desa belum pernah dipertemukan untuk melakukan klarifikasi secara bersama. Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, seharusnya semua pihak dipertemukan sehingga persoalannya menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan," terang Andrean.
Menurutnya, posisi Inspektorat justru sangat penting dalam persoalan tersebut karena lembaga pengawasan internal pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi atau pelanggaran administrasi pemerintahan sesuai kewenangannya.
Andrean mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduannya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan mengenai surat dari kuasa hukum perangkat desa tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada Inspektorat saat audiensi sebelumnya.
"Kami sudah menyampaikan kepada Inspektorat bahwa saya mendapatkan surat dari kuasa hukum perangkat desa. Karena itu kami berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut larut tanpa kejelasan", ujarnya.
Sorotan terhadap Inspektorat Kabupaten Langkat tersebut bukan semata mengenai cepat atau lambatnya sebuah pemeriksaan. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam merespons laporan warga.
Masyarakat yang menyampaikan pengaduan tentu memiliki hak untuk mengetahui apakah laporan mereka sedang diperiksa, masih dalam tahap verifikasi, membutuhkan dokumen tambahan atau memang telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran.
Ketiadaan informasi yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengaduanmasyarakat tidak ditangani secara serius.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Langkat diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pengaduan dugaan kelalaian pelayanan dalam penyaluran bansos di Desa Paya Rengas tersebut.
Publik juga perlu mendapatkan kepastian bahwa pengaduanmasyarakat tidak berhenti hanya pada penerimaan surat atau audiensi, tetapi benar benar ditindaklanjuti berdasarkan prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan kelalaian pelayanan maupun dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan sosial juga tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah.
Karena itu, langkah paling tepat saat ini bukan saling melempar pernyataan, melainkan membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
Inspektorat Kabupaten Langkat dituntut menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah benar benar hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bansos Desa Paya Rengas, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban sekaligus membersihkan nama pihak yang dituduhkan.
Namun apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran administrasi, maka masyarakat tentu berharap ada tindakan korektif sesuai ketentuan.
Andrean sendiri menyatakan akan terus meminta kejelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut.
Kami hanya meminta transparansi dan kepastian. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada kesalahan, juga harus disampaikan dan diperbaiki. Jangan sampai pengaduanmasyarakat justru berhenti tanpa kejelasan, katanya.
Kini perhatian publik tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Langkat. Masyarakat menunggu apakah lembaga pengawasan tersebut akan segera memberikan jawaban atas pengaduan yang disampaikan PERMADA atau persoalan ini kembali berjalan tanpa kepastian. (Red/ASW)
Tags
beritaTerkait
komentar