Pemerintah Provinsi Sumut sebelumnya juga mencatat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba, dengan sekitar 27 persen di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengubah bonus demografi menjadi bencana demografi apabila tidak ditangani secara serius.
Baca Juga:
Karena itu, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi momentum penting untuk mengubah strategi perang melawan narkoba. Pemberantasan harus tetap dilakukan secara tegas terhadap jaringan dan bandar, tetapi pencegahan, edukasi, rehabilitasi serta pemulihan korban juga harus diperkuat.
Jangan hanya menangkap, selamatkan korban
Baca Juga:
Tantangan terbesar Sumut bukan hanya bagaimana menangkap pelaku peredaran narkoba, tetapi bagaimana menyelamatkan mereka yang sudah terjerumus.
Data yang disampaikan BNNP Sumut pada Februari 2026 menggambarkan kesenjangan besar antara jumlah korban dan kapasitas rehabilitasi. Dari sekitar 1,5 juta pengguna yang disebutkan, fasilitas rehabilitasi yang tersedia baru mampu menangani sebagian kecil korban.
Situasi ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Korban penyalahgunaan tidak cukup hanya dijatuhi stigma. Mereka membutuhkan akses rehabilitasi, pendampingan keluarga dan kesempatan untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Dharma menegaskan, persoalan narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian dan BNN. Seluruh kekuatan sosial harus dilibatkan, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, pranata adat, organisasi kemasyarakatan hingga pemerintah daerah.
Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan sejak dari lingkungan terkecil sebelum narkoba menghancurkan kehidupan seseorang.
Perda harus menjadi gerakan bersama
Tags
beritaTerkait
komentar