Revisi perda ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan narkoba yang lebih terpadu. Regulasi tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi harus diterjemahkan menjadi program nyata di sekolah, desa, lingkungan keluarga dan ruang publik.
Sumatera Utara membutuhkan gerakan bersama untuk memutus mata rantai narkoba. Aparat harus tegas terhadap bandar dan jaringan peredaran, sementara masyarakat harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.
Baca Juga:
Di tengah ancaman sekitar 1,5 juta pengguna atau korban yang disebutkan tersebut, perang terhadap narkoba sejatinya adalah perang untuk menyelamatkan masa depan Sumatera Utara.
Sebab, menyelamatkan satu anak dari narkoba berarti menyelamatkan satu keluarga. Dan menyelamatkan jutaan generasi muda berarti menyelamatkan masa depan Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
Perubahan atas Perda Provsu No1/2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lannya merupakan usulan inisiatif Komis E DPRD Sumut dibacakan juru bicara, Fatimah.
Paripurna diskor untuk pandangan fraksi. Aripay Tambunan dari Fraksi Gerindra, meminta agar paripurna berikutnya diundang Kapolda Sumut dan Kapolres se Sumut.
"Termasuk juga dari Polairud, karena barang haram ini bayak juga masuk dari jalur laut, " tamba Ketua Fraks Gollka
Hal serupa ditegaskan Sekretaris Fraksi PKS Abdul Rahim Siregar yang meminta agar instansi terkait diundang dalam rapat dengar pendapat dengan Bapemperda terkait ini.
Tags
beritaTerkait
komentar