Puncak perjuangan terjadi pada 2022, saat DPRD Sumut memfasilitasi pertemuan lintas institusi di Jakarta. Komisi B DPRD, PTPN IV, dan Kementerian BUMN duduk satu meja. Dalam forum itu, disepakati tidak akan ada ekspansi sawit di luar lahan eksisting.
"Saat itu, kami semua sepakat—baik politisi maupun birokrat pusat—bahwa Sidamanik adalah kawasan yang harus dilindungi," ujar Gusmiyadi, yang kala itu menjabat Sekretaris Komisi B DPRD Sumut.
Baca Juga:
Rony menyebut momen itu sebagai "kemenangan sementara rakyat". Namun kini, ia kembali mencium adanya manuver diam-diam yang berpotensi menghidupkan rencana konversi lahan.
"Isu ini bukan lagi soal kebun, tapi soal konsistensi negara menepati janjinya kepada rakyat," tegasnya.
Baca Juga:
Menolak Jadi Penonton
Dalam kunjungan kerja DPRD Sumut awal Juli lalu, Rony kembali hadir di tengah warga Sidamanik. Ia mendengarkan langsung keresahan warga: potensi longsor, banjir, kerusakan sumber air, hingga hilangnya identitas sosial dan budaya.
"Kita bicara tentang ekosistem. Kalau teh diganti sawit, air dari mana? Udara seperti apa yang akan dihirup anak-anak kita nanti?" ucap Rony di hadapan tokoh adat dan kepala dusun.
Sikapnya jelas dan tegas: tidak ada ruang kompromi untuk konversi lahan. Dalam rapat internal DPRD, Rony bahkan disebut sebagai salah satu legislator paling vokal yang mendesak agar Komisi B mengeluarkan sikap resmi, bukan sekadar menjalankan kunjungan seremonial.
Warga Butuh Kepastian
Lembaga masyarakat sipil yang selama ini mendampingi petani teh Sidamanik menyebut Rony sebagai "jembatan" antara rakyat dan parlemen.
Tags
beritaTerkait
komentar