Ada juga faktor lain seperti aparat penegak hukum tidak bisa menangkap pihak penyumbang kekuasaan.
"Menyumbang suara, menyumbang dana, menyumbang yang lain, itu tidak pernah kesentuh, dan sepertinya korupsi ini termasuk itu," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK menangkap Topan dalam OTT di Sumut. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Topan langsung ditahan. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Penyidik KPK menyita uang senilai Rp231 juta terkait perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan. (fajar)
Tags
beritaTerkait
komentar