Selasa, 27 Oktober 2026

Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran

Jafar Sidik - Selasa, 27 Oktober 2026 00:27 WIB
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
(ist/dam)
Tiga saksi dari Pelindo dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi PNBP KSOP Belawan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/10/2026)

POSMETRO MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan memanas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/10/2026) sore.

Mantan General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, Jonedi Ramli, dicecar penasihat hukum terdakwa terkait kewenangan perusahaan, pelimpahan pelayanan pemanduan kapal, pengaturan tarif, hingga mekanisme pembayaran jasa pandu dan tunda.

Dalam persidangan tersebut, selain Jonedi Ramli, jaksa juga menghadirkan mantan Manajer Operasional Hasudungan Manurung, dan mantan Manajer Keuangan Nadlin.

Baca Juga:

Saat diperiksa, Jonedi ditanya mengenai dasar pelimpahan kewenangan pelayanan pemanduan kapal dengan ukuran di atas 500 gross tonnage (GT) kepada Pelindo Belawan.

"Pelimpahan tersebut diberikan pada tahun 2023. Namun, mengenai proses dan waktu pelimpahan, saya lupa dan minta waktu untuk melakukan pengecekan," kata Jonedi.

Baca Juga:

Penasihat hukum kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023. Tentang pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelindo untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu.

Ketika ditanya mengenai hak dan kewajiban Pelindo, Jonedi menjelaskan bahwa perusahaan berkewajiban menyiapkan sarana pandu, sementara KSOP menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan kapal pandu dan tunda.

Jonedi juga menyebut Pelindo memiliki operator pemanduan yang menerima informasi melalui radio Channel 12.

"Pelindo bertanggung jawab melaksanakan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal secara aman sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Namun, penasihat hukum kembali menyoroti tanggung jawab Pelindo sebagaimana tercantum dalam ketentuan pelimpahan kewenangan, termasuk tanggung jawab atas keabsahan dokumen dan informasi serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Penasihat hukum juga mempertanyakan ketentuan pelayanan wajib pandu dan tunda bagi kapal dengan ukuran di atas 500 GT, termasuk mekanisme pembayaran jasa tersebut.

"Penerbitan nota dan pranota berkaitan dengan mekanisme penagihan jasa pandu dan tunda. Izin pelayaran dapat diterbitkan meskipun pembayaran jasa pandu dan tunda belum dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, saksi Hasudungan Manurung selaku mantan Manajer Operasional Pelindo menerangkan bahwa jasa pandu dan tunda belum dapat dibayar sebelum kegiatan pelayanan selesai.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperjelas mekanisme pelayanan kapal, penerbitan dokumen pelayaran, serta pembayaran PNBP yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

*Kuasa Hukum Sebut Pembayaran Telah Dilakukan*

Penasihat hukum terdakwa Rivolino, Hepy Laia, usai persidangan menyatakan keterangan para saksi memperkuat pandangan pihaknya bahwa pembayaran jasa pandu dan tunda yang dipersoalkan telah dilakukan.

Ia juga menyoroti keterangan saksi Nadlin mengenai urutan penandatanganan berita acara rekonsiliasi antara Pelindo dan KSOP.

"Saksi Nadlin tadi juga mengatakan bahwa yang duluan menandatangani berita acara rekonsiliasi ini adalah pihak dari Pelindo. Yang pertama itu adalah manajer keuangan, kemudian GM, baru pihak KSOP," jelasnya.

Menurut Hepy, dakwaan terhadap kliennya terkesan dipaksakan apabila bukti-bukti pembayaran dari Pelindo tidak diperiksa secara konkret. Ia juga menyinggung adanya surat pelimpahan kewenangan dari Dirjen Perhubungan Laut.

Terpisah, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto menilai unsur kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek krusial yang harus diuji dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pandu dan tunda kapal di KSOP Belawan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut menyoroti perhitungan kerugian negara sekitar Rp1,49 miliar yang disebut berasal dari auditor akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Soleman merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dalam menyampaikan pandangannya mengenai kewenangan lembaga yang menilai dan menetapkan kerugian negara.

Ia juga menilai keterangan saksi dari KSOP Belawan dan Pelindo yang menyebut pembayaran jasa pandu dan tunda telah dilakukan perlu menjadi perhatian majelis hakim.

Menurutnya, apabila pembayaran telah masuk ke kas negara, harus dijelaskan kerugian nyata yang ditimbulkan, bukan sekadar persoalan perbedaan pencatatan administrasi.

Soleman berpandangan, kerugian negara dalam perkara korupsi harus dibuktikan secara nyata dan sah. Karena itu, ia meminta majelis hakim mencermati dasar perhitungan kerugian negara serta seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan.

Perkara ini menyeret empat mantan pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,49 miliar berdasarkan perhitungan auditor. (Ril/Dam)

Tags
beritaTerkait
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Penasehat Hukum Sebut Saksi Pelindo Akui  Pembayaran Jasa Pandu
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Tim Labfor Ditintel, Perkuat Pengawasan Dokumen Perjalanan
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
Kejari Belawan Terseret Ucapan Bobby Nasution
Alamak...!!! 5 Ekor Lembu Warga Ditemukan Mati di Perkebunan Serbelawan
komentar
beritaTerbaru