Selasa, 27 Oktober 2026

Kerugian Negara yang Dicari-cari, Catatan untuk Jaksa dalam Perkara PNBP KSOP Belawan

Jafar Sidik - Selasa, 27 Oktober 2026 07:52 WIB
Kerugian Negara yang Dicari-cari, Catatan untuk Jaksa dalam Perkara PNBP KSOP Belawan
Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI

POSMETRO MEDAN- Dalam perkara korupsi, unsur kerugian keuangan negara adalah jantung dakwaan. Tanpa kerugian yang nyata dan sah, dakwaan hanyalah tuduhan.

Perkara PNBP KSOPBelawan di Pengadilan Tipikor Medan memperlihatkan bagaimana jantung itu justru paling lemah dalam dakwaan jaksa.

Angka yang Dihitung Belakangan

Baca Juga:

Ketika menahan para tersangka pada Februari 2026, Kejati Sumut hanya menyebut kerugian negara "mencapai miliaran rupiah". Kepala Seksi PenyidikanArif Kadarman saat itu juga mengakui bahwa penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian keuangan negara secaradetail.

Artinya, orang lebih dulu ditahan, baru kemudian kerugiannya dicari angkanya.

Baca Juga:

Angka yang akhirnya dipakai, sebesar Rp1,49 miliar untuk periode 2023–2024, pun tidak berasal dari BPK. Angka itu berasal dari akuntan publik yang ditunjuk jaksa.

Mengapa Bukan BPK?

Jaksa memang bisa berlindung di balik Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, yang menyebut kerugian negara dapat dihitung oleh instansi berwenang atau

Tags
beritaTerkait
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Eks GM Pelindo Dicecar soal Tarif dan Pembayaran
Sidang PNBP KSOP Belawan Memanas, Penasehat Hukum Sebut Saksi Pelindo Akui  Pembayaran Jasa Pandu
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
Imigrasi Belawan Terima Kunjungan Tim Labfor Ditintel, Perkuat Pengawasan Dokumen Perjalanan
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
Kejari Belawan Terseret Ucapan Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru