Jumat, 22 Mei 2026

Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria Digelandang ke Polres Binjai

Administrator - Rabu, 24 September 2025 17:05 WIB
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga  Pria Digelandang ke Polres Binjai
ist
BARANG BUKTI: Selain jenis sabu, petugas juga sita uang dari hasil penjualan barang haram.

" 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr., 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong., 1 (satu) buah timbangan digital., 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam., 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah., 1 (satu) timbangan elektrik., 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-

Baca Juga:

Saat ini terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di satres narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas AKP Syamsul Bahri SE MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, pungkas kasi humas. (red)

Baca Juga:

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Janji Gulung Jaringan Kojek: Oke Kami Gass
MTsN Binjai Raih Dua Medali di Kejuaraan O2SN tingkat SMP/MTs
Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Seorang Tersangka Ditangkap
Barak Narkoba di Bawah Jembatan Diobrak abrik, Pelaku Nyebur ke Sungai Belumpur
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba Dan Tangkap Pelaku
komentar
beritaTerbaru