Bhabinkamtibmas Polsek Munte Hadiri Gotong Royong Bersama Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Munte menghadiri gotong royong bersama warga untuk mewujudkan lingkungan bersih dan kebersamaan.
Sumut 43 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai – Satuan reserse narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.,Senin (22/9/25) pukul 10.40 wib
Awal terjadinya penangkapan, pada Kamis (21/9) personil sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat, kemudian memberitahukan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, dimana rumah tersebut berdekatan dengan sebuah mushola di jalan suratin Binjai timur.
Baca Juga:
Hasil penyelidikan, tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima sebelumnya.
Baca Juga:
Kemudian tepatnya pada hari Senin (22/9) pukul 10.40 wib, petugas berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada didalam rumahnya. Petugas langsung gerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30).
Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti berupa :
" 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr., 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong., 1 (satu) buah timbangan digital., 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam., 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah., 1 (satu) timbangan elektrik., 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-
Saat ini terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di satres narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas AKP Syamsul Bahri SE MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, pungkas kasi humas. (red)
Bhabinkamtibmas Polsek Munte menghadiri gotong royong bersama warga untuk mewujudkan lingkungan bersih dan kebersamaan.
Sumut 43 menit lalu
Pemkab Karo membantah narasi manipulatif terkait aset GBKP, hubungan dengan moderamen harmonis dan kooperatif.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) alias begal yang kerap me
Medan 2 jam lalu
Hasna Utama FC Juara Kujang Cup 2026, ribuan penonton ikut menyemarakkan Final di Yonif 330 Kostrad.
Sport 2 jam lalu
Polsek Siantar Selatan menyelesaikan dugaan pencurian dengan Problem Solving.
Peristiwa 3 jam lalu
Wali Kota Wesly menegaskan bantuan rehabilitasi sosial dasar, salah satu bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumut 4 jam lalu
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Kepatuhan Pajak.
Sumut 5 jam lalu
Ismael Saibari dipastikan absen pada laga 8 besar Piala Dunia 2026 Maroko vs Prancis.
Sport 6 jam lalu
Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Wardatina Mawa Terhadap Insanul Fahmi.
Sumut 6 jam lalu
Sebanyak 61 WNI Ditahan di TimorLeste Terkait Kasus Online Scam.
Inter-Nasional 6 jam lalu