Kamis, 13 Agustus 2026

Syah Afandin Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat dan Kolaborasi Daerah untuk Ketahanan Energi Nasional

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 17:22 WIB
Syah Afandin Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat dan Kolaborasi Daerah untuk Ketahanan Energi Nasional
TRG/Ist
Bupati Langkat Syah Afandin Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis 9 Oktober 2025, di Jakarta Pusat.

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan legalitas dan penataan pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Langkat.

Setelah sebelumnya menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM pada 29 Juli 2025, kali ini Bupati Afandin kembali hadir dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kamis 9 Oktober 2025 di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, dan dihadiri oleh para kepala daerah penghasil minyak rakyat, termasuk Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut inventarisasi nasional sumur minyak masyarakat, serta penyusunan mekanisme pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pengelolaan sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan terdapat sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat di berbagai daerah. Pengelolaan sumur-sumur tersebut, kata Menteri, akan dilakukan dengan pola dari bawah, dimulai dari bupati dan wali kota hingga ke tingkat provinsi.

Baca Juga:

"Pola kerjanya sudah kita susun bersama SPK Migas. Sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola rakyat akan kita serahkan kepada daerah, kepada masyarakat, melalui operasi BUMD, koperasi, dan UMKM," jelas Menteri.

Ia menegaskan, pelaksanaan program ini akan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan, dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pertamina sebagai KKKS. Pertamina dan KKKS lainnya akan memberikan bimbingan teknis dan memastikan implementasi kegiatan berjalan aman, terstandar, dan ramah lingkungan.

"Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Tujuannya agar rakyat memiliki kepastian baik siapa yang membeli, maupun berapa harganya," ujar Menteri menegaskan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa hasil inventarisasi nasional telah rampung. Hanya sumur-sumur yang telah terdata dan memenuhi ketentuan hukum serta teknis yang dapat beroperasi kembali, dengan masa pembinaan selama empat tahun sebagai tahap penataan awal.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyambut positif langkah pemerintah pusat dalam menata pengelolaan energi rakyat.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
KPK Juga Geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Tiga Koper Dokumen Dibawa Penyidik
KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor Dinas Perkim Langkat
Wabup Tiorita Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Langkat
Bupati Langkat Syah Afandin Di-OTT KPK, Nih Sikap Tegas PAN
Syah Afandin Di-OTT KPK, Tiorita Surbakti, Wakil Bupati Langkat Berpotensi Ditunjuk Jadi Pj
Ini Nama 6 Orang Ditangkap KPK Bersama Bupati Langkat Syah Afandin
komentar
beritaTerbaru