Sabtu, 04 April 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sumut

Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Sebut Puluhan Orang

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 10:32 WIB
Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Sebut Puluhan Orang
Istimewa
Sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan, Rabu (15/10/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan -- Lewat sejumlah perusahaan miliknya, terdakwa korupsi jalan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, mengakui telah menyuap puluhan pejabat.

Berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima puluhan pejabat di Sumut, sebagai bentuk komitmen fee kong kali kong, kontraktor dengan pejabat pemerintah.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus korupsi ini.

Baca Juga:

Pada sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan, Rabu (15/10/2025).

Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), perusahaan milik Kirun membuka buku catatan aliran uang korupsi.

Baca Juga:

Nama itu kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Khamozaro Waruwu. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.

Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.

"Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar," ucap Khamozaro keheranan.

Mariam yang mencacat pengiriman uang itu langsung membenarkan. "Iya pak, sesuai dengan yang ada di catatan, pak," katanya.

Khamozaro sempat bertanya mengenai status Elpi apakah sebagai saksi dalam perkara ini, atau sudah menjadi tersangka.

"Tunggu dulu, apakah ini benar," kata Khamozaro kepada Mariam, bendahara PT DNG yang dihadirkan sebagai saksi.

Hakim lalu membacakan nama-nama orang yang pernah menerima uang dari Kirun dan Reyhan.

Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.

Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.

Khamozaro kemudian membacakan nama penerima suap untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam tender pengerjaan proyek.

"Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga?, itu nilainya Rp 998 juta," tanya Khamozaro lagi, kepada Mariam.

"Iya pak, sesuai dengan catatan saya itu, pak," jawab Mariam.

Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, kemudian ada Srigali seorang PPK Rp 102 juta, hingga Domu Rp 290 juta.

Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar.

Hakim Khamozaro lantas bertanya perihal Elpi Yanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini Elfi saksi juga? Tanya hakim ke JPU. Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK. Kami akan menanyakan hal itu. kenapa saya tanya agar tahu," tanya Khamozaro.

Nama mantan Kepala Dinas PUPR Madina Zulkifli Lubis ternyata mendapatkan Rp 1 milliar.

Kemudian Ardi Rp 250 juta, kemudian Ahmad Junior mantan Kadis PUPR mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan,1,2 milliar.

Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara Hendri mendapatkan Rp 467 juta, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyanto Rp 2,380 miliar.

Kirun juga memberikan uang Panitia Pokja Rp 110 juta dan kepada PPK bernama Ikhsan mendapatkan Rp 2,5 milliar.

Kemudian Kepala PJN Sumut sebesar 1.675.000.000.

Usai nama penerima suap dibacakan hakim, Mariam membenarkannya. Dia mengatakan, mencatat nama-nama tersebut untuk laporan kepada Kirun.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus korupsi ini.

Pada sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan

Khamazaro lalu berpandangan agar kasus penerimaan uang oleh pejabat di Sumut diproses.

"Artinya ini biarkan ini jadi porsi Kejatisu di sini, ini bisa jadi pintu masuk," kata dia.

Hakim lalu menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan pejabat daerah di Sumut. Khamazaro mendorong agar para penerima suap dari Kirun dibawa ke persidangan.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Menangis saat Ikuti Sidang Perdana Korupsi Jalan
Pengamanan Ketat di PN Medan Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Akhirun Akui Serahkan Uang Rp50 Juta di Grand City Hall, Bahas Proyek Jalan dan Galian C
Mantan Kadis PUPR Sumut Akhirnya Akui Uang Rp50 Juta Diterima Ajudan
komentar
beritaTerbaru