Minggu, 28 Juni 2026

Bupati Humbahas Geram, Mobil Dinas Asisten Pemkab Terciduk Pakai Plat Hitam

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 08:14 WIB
Bupati Humbahas Geram, Mobil Dinas Asisten Pemkab Terciduk Pakai Plat Hitam
IST
Mobil Dinas Pejabat jenis Kijang Innova terparkir di belakang Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan plat yang berubah-ubah.

POSMETRO MEDAN, Humbahas– Sebuah mobil dinas (mobdis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) terciduk menggunakan plat hitam menggantikan plat merah saat terparkir di luar halaman Kantor Sekretariat Pemkab Humbahas.

Mobil jenis Toyota Innova dengan nomor polisi BB 277 D, yang diketahui sering digunakan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setdakab) Humbahas berinisial JS, diduga sengaja mengganti plat merah menjadi hitam untuk kepentingan pribadi. Informasi yang beredar menyebutkan, pergantian plat tersebut dilakukan untuk menghindari pengisian bahan bakar nonsubsidi.

Ironisnya, fenomena serupa disebut bukan pertama kali terjadi di lingkungan Pemkab Humbahas. Beberapa mobil dinas disebut kerap berganti pemakai di luar jam kerja dan menggunakan plat hitam agar tidak teridentifikasi sebagai kendaraan pemerintah.

Baca Juga:

Pemerhati publik, Antonius Sitohang, SH, menyayangkan tindakan oknum pejabat yang memperlakukan aset negara seenaknya. Ia menilai, perilaku mengganti plat merah menjadi hitam mencerminkan kurangnya integritas dalam penggunaan fasilitas yang dibeli dari uang rakyat.

"Jika mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi dengan mengganti plat merah menjadi hitam, jelas itu penyalahgunaan fasilitas negara. Pejabat seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran dan transparansi," ujar Antonius, Jumat (19/10/2025).

Baca Juga:

Antonius menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. "Kalau urusan pribadi saja sudah tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan pengelolaan anggaran lainnya?" tambahnya.

Ia juga menyoroti aspek hukum dari tindakan tersebut. Menurutnya, pergantian plat kendaraan dinas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

- Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Pembangunan Karakter Melalui JamNas ASM HKBP
Hotma Manaek Sitompul Resmi Dilantik, Masyarakat Menanti Karya dan Pengabdian untuk Pahae Julu
Transformasi Tarutung Dimulai! Bupati JTP Hutabarat Tinjau Langsung Jantung Kota, Food Court hingga Kawasan Heritage
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo
Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri
GMKI Siantar-Simalungun Soroti Kinerja Bupati Anton Achmad dan Wakilnya
komentar
beritaTerbaru