Jumat, 14 Agustus 2026

Bupati Humbahas Geram, Mobil Dinas Asisten Pemkab Terciduk Pakai Plat Hitam

Administrator - Sabtu, 18 Oktober 2025 08:14 WIB
Bupati Humbahas Geram, Mobil Dinas Asisten Pemkab Terciduk Pakai Plat Hitam
IST
Mobil Dinas Pejabat jenis Kijang Innova terparkir di belakang Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan plat yang berubah-ubah.

POSMETRO MEDAN, Humbahas– Sebuah mobil dinas (mobdis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) terciduk menggunakan plat hitam menggantikan plat merah saat terparkir di luar halaman Kantor Sekretariat Pemkab Humbahas.

Mobil jenis Toyota Innova dengan nomor polisi BB 277 D, yang diketahui sering digunakan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setdakab) Humbahas berinisial JS, diduga sengaja mengganti plat merah menjadi hitam untuk kepentingan pribadi. Informasi yang beredar menyebutkan, pergantian plat tersebut dilakukan untuk menghindari pengisian bahan bakar nonsubsidi.

Ironisnya, fenomena serupa disebut bukan pertama kali terjadi di lingkungan Pemkab Humbahas. Beberapa mobil dinas disebut kerap berganti pemakai di luar jam kerja dan menggunakan plat hitam agar tidak teridentifikasi sebagai kendaraan pemerintah.

Baca Juga:

Pemerhati publik, Antonius Sitohang, SH, menyayangkan tindakan oknum pejabat yang memperlakukan aset negara seenaknya. Ia menilai, perilaku mengganti plat merah menjadi hitam mencerminkan kurangnya integritas dalam penggunaan fasilitas yang dibeli dari uang rakyat.

"Jika mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi dengan mengganti plat merah menjadi hitam, jelas itu penyalahgunaan fasilitas negara. Pejabat seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran dan transparansi," ujar Antonius, Jumat (19/10/2025).

Baca Juga:

Antonius menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. "Kalau urusan pribadi saja sudah tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan pengelolaan anggaran lainnya?" tambahnya.

Ia juga menyoroti aspek hukum dari tindakan tersebut. Menurutnya, pergantian plat kendaraan dinas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

- Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

- Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"PNS yang mengganti plat merah menjadi hitam dapat dikenai sanksi disiplin, administratif, bahkan pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas disebut telah memerintahkan agar aparat terkait menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah agar kepercayaan publik tetap terjaga. (tim/Jon)

Administrator C

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Kapolres Karo dan Bupati Jenguk  Siswa Diduga Keracunan MBG
Pemkab Buka Festival Drumband Piala Bupati Taput
Dua Siswa MTsN Toba Samosir Siap Ikuti Jambore Nasional 2026
Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK
Bupati Asahan Dorong Penambahan Kuota Anak Asahan Masuk IPDN
Rakorpem Pemkab Asahan Bahas Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Dan Program Prioritas 2027
komentar
beritaTerbaru