Jumat, 02 Oktober 2026

Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026

Administrator - Rabu, 22 Oktober 2025 07:22 WIB
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026
IST
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026.

POSMETRO MEDAN,Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Forkopimda, seperti Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto (Kabag Ren Polres Langkat), perwakilan Ketua PN Langkat Suhendra, SH, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Ranperda baru yang akan masuk dalam Prolegda 2026. Kelima rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.

"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Tiorita.

Baca Juga:

Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi:

1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.

2. Ranperda tentang Perangkat Desa, dengan empat substansi pokok, yaitu pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.

3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.

Tags
beritaTerkait
Kemendagri: Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Serdang tak Cacat Hukum
Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Bank Sumut
DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya
Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pagu Anggaran Rp838 M
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat
komentar
beritaTerbaru