Lundu Tobing: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Prestasi Generasi Muda
TORNADO&rsquoS CLUB TARUTUNG MERIAHKAN HUT KE81 RI.
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Forkopimda, seperti Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto (Kabag Ren Polres Langkat), perwakilan Ketua PN Langkat Suhendra, SH, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Ranperda baru yang akan masuk dalam Prolegda 2026. Kelima rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.
"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Tiorita.
Baca Juga:
Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.
2. Ranperda tentang Perangkat Desa, dengan empat substansi pokok, yaitu pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.
TORNADO&rsquoS CLUB TARUTUNG MERIAHKAN HUT KE81 RI.
Sumut 6 jam lalu
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Hadiri Upacara HUT ke81 RI di Lapangan Astaka.
Medan 9 jam lalu
Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI Di Polda Sumut Berlangsung Khidmat.
Medan 9 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat di Jalan Juang 45, Kecamatan Ran
Sumut 9 jam lalu
Kapolrestabes Medan Hadiri Upacara Peringatan HUT ke81 RI di Lapangan Merdeka.
Medan 9 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Ribuan masyarakat Kelurahan Bakti Karya , Kecamatan Binjai Selatan padati lapangan sepakbola Bakti Karya dalam ra
Sumut 9 jam lalu
Bongkar Rumah Tetangga, Pria Ini Gol di Polsek Medan Kota.
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Pengadilan Negeri (PN) Medan memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Upacara dige
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Upacara Peringatan Dirgahayu ke81 Republi
Medan 10 jam lalu
Pemko Binjai Klarifikasi Video Viral, Perbaikan Jalan Alpukat Raya Dianggarkan Rp780 Juta.
Viral 12 jam lalu