Apel Pagi Dinas SDABMBK Kota Medan,Tekankan Persiapan AFF Dan APEKSI Hingga Respons Keluhan Masyarakat
Apel Pagi Dinas SDABMBK Kota Medan,Tekankan Persiapan AFF Dan APEKSI Hingga Respons Keluhan Masyarakat.
Medan 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Forkopimda, seperti Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto (Kabag Ren Polres Langkat), perwakilan Ketua PN Langkat Suhendra, SH, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Ranperda baru yang akan masuk dalam Prolegda 2026. Kelima rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.
"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Tiorita.
Baca Juga:
Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.
2. Ranperda tentang Perangkat Desa, dengan empat substansi pokok, yaitu pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.
Apel Pagi Dinas SDABMBK Kota Medan,Tekankan Persiapan AFF Dan APEKSI Hingga Respons Keluhan Masyarakat.
Medan 7 menit lalu
95 Warga Kelurahan Tanjung Sari Terverifikasi Calon Penerima Manfaat Bantuan PKH Medan Makmur.
Medan 13 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026), menjadi forum strategis bagi Pemko Medan dalam menyerap sekaligus
Medan 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus mendorong percepatan layanan kesehatan unggula
Medan 52 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Guna mendongkrak kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR
Politik satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Jagat penegakan hukum di Sumatera Utara gempar. Kementerian Kehutanan lewat Tim Operasi Gabungan berskala besar s
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali melakukan lompatan strategis dalam pengembangan akadem
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Negeri Medan (UNIMED) menggelar pelatihan skrining dan intervens
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Pemerintah Kota Binjai menggelar Doa Bersama Lintas Agama sebagai penutup rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Binjai
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deliserdang Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan para lansia, Rumah Zakat melalui Program Ramah
Sumut 4 jam lalu