Jurgen Klopp Berpeluang Tangani Timnas Jerman, DFB Mulai Lakukan Pendekatan
Jurgen Klopp Berpeluang Tangani Timnas Jerman, DFB Mulai Lakukan Pendekatan.
Sport 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Forkopimda, seperti Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto (Kabag Ren Polres Langkat), perwakilan Ketua PN Langkat Suhendra, SH, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Ranperda baru yang akan masuk dalam Prolegda 2026. Kelima rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.
"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Tiorita.
Baca Juga:
Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.
2. Ranperda tentang Perangkat Desa, dengan empat substansi pokok, yaitu pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.
Jurgen Klopp Berpeluang Tangani Timnas Jerman, DFB Mulai Lakukan Pendekatan.
Sport 34 menit lalu
Polsek Siantar Barat melaksanakan giat Patroli Jalan Kaki Siang Hari mengantisipasi 3C di Pasar Horas kota itu.
Sumut 47 menit lalu
OTT Bupati Langkat Syah Afandin, KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum
Sumut 50 menit lalu
Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta.
Sumut 56 menit lalu
Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok Mobil.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta KPK mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langka
Sumut 2 jam lalu
Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Jadi Tersangka
Sumut 2 jam lalu
2 terduga pelaku galian kabel optik PT Telkom diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
Sumut 3 jam lalu
Thomas Tuchel Tak Mau Meksiko Intip Latihan Inggris, The Three Lions Simpan Jurus Rahasia di Piala Dunia 2026.
Sport 3 jam lalu
Cristiano Ronaldo Portugal Harus Belajar Menderita Jika Ingin Juara Piala Dunia 2026.
Sport 3 jam lalu