Ditanya Perkembangan Kasus Pembangunan Gedung Balai Merah Putih, Kajari Siantar dan Kasi Pidsus Bungkam
Ditanya Perkembangan Kasus Pembangunan Gedung Balai Merah Putih, Kajari Siantar dan Kasi Pidsus Bungkam
Sumut satu menit lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH memimpin rapat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin pada pukul 14.59 WIB. Hadir dalam kegiatan itu antara lain perwakilan Forkopimda, seperti Dandim yang diwakili Kapten Inf S. Lubis, Kapolres Langkat Kompol Mardianto (Kabag Ren Polres Langkat), perwakilan Ketua PN Langkat Suhendra, SH, perwakilan Kajari Langkat Prama Tampubolon, SH, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Ranperda baru yang akan masuk dalam Prolegda 2026. Kelima rancangan tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.
"Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Tiorita.
Baca Juga:
Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi:
1. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan. Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.
2. Ranperda tentang Perangkat Desa, dengan empat substansi pokok, yaitu pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.
3. Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
4. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.
Ditanya Perkembangan Kasus Pembangunan Gedung Balai Merah Putih, Kajari Siantar dan Kasi Pidsus Bungkam
Sumut satu menit lalu
Tabrak Mobil Ertiga, Pengendara NMax di Asahan Tewas
Peristiwa 39 menit lalu
Wanita Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Viral Tampil Tanpa Busana di Acara Dangdutan Batang
Viral satu jam lalu
DPRD Sumut Resmi Bentuk Tiga Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset.
Medan 2 jam lalu
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi berupa markup anggaran proyek video profil desa di Karo.
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP., M.AP, menghadiri kegiatan diskusi kelompok tematik pembang
Medan 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar kegiatan Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan acara Halal Bi
Medan 2 jam lalu
Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat di Kelurahan Pasir Putih.
Inter-Nasional 11 jam lalu
Apel Gabungan Kecamatan Medan Selayang, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Medan 11 jam lalu
Pererat Silaturahmi, Satukan Tokoh Medan, Rico Waas Dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal Di Rumah Afif Abdillah.
Medan 11 jam lalu